Berbagai peristiwa menarik terjadi di Jawa Barat hari ini Senin (20/10/2025) beberapa diantaranya memantik perhatian pembaca infoJabar. Soal Lisa Mariana yang kini menyandang status tersangka, mobil pengangkut MBG masuk jurang hingga tewasnya wanita asal Cimahi.
Berikut ringkasan berita yang dihimpun dalam Jabar Hari Ini,
Kasus pencemaran nama baik oleh Lisa Mariana yang dilaporkan mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil memasuki babak baru. Lisa kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Lantas, bagaimana reaksi Lisa Mariana soal status barunya sebagai tersangka? Pihak pengacara Lisa Mariana mengungkapnya.
Dikutip dari infoNews, menurut Jhony Boy Nababan, pengacara Lisa Mariana, kliennya itu tak gentar menghadapi persoalan tersebut. Masalah hukum di depan mata itu akan dilalui.
“Responsnya dia siap menghadapi semua permasalahan ini,” kata Jhony Boy Nababan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Jhony menilai penetapan tersangka terhadap Lisa perlu diuji. Menurutnya, tidak ada pihak yang dicemarkan namanya oleh Lisa.
“Karena ini masih perlu diuji pembuktiannya untuk masalah pencemaran nama baik ini. Dan kita menghargai semua proses-proses yang sudah berjalan di Siber Bareskrim,” jelas Jhony.
Meski begitu, dia meyakini bahwa Lisa taat hukum. Dia menjamin kliennya itu akan mengikuti semua proses hukum yang berjalan.
“Klien kami juga mentaati hukum, dia tetap koperatif dari awal sampai sekarang untuk mengikuti proses proses yang berjalan. Karena ini kan pencemaran nama baik siapa?,” terang dia.
“Karena kan sebab akibatnya itu kan ada. Bukan halusinasi klien kami sendiri yang bahwa dia bermimpi pernah kenal seorang mantan gubernur. Jadi saya rasa tidak perlu diramai-ramaikan lg. Ini kan masalah aib,” imbuhnya.
Lisa sendiri hari ini tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka terkait perkara ini. Lisa beralasan sakit dan meminta penjadwalan pemeriksaan ulang.
“Kemarin itu dia kurang enak badan sakit. Yang jelas itu dan kita sudah siapkan untuk reschedule kembali minggu depan, kalau tidak berhalangan antara tanggal 23 atau 24. Itu aja sih,” ungkapnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Lisa menuding RK merupakan ayah dari anaknya. RK yang tidak terima dan merasa dicemarkan nama baiknya lalu melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri.
RK dan Lisa sempat melakukan tes DNA yang difasilitasi oleh Polri. Hasil tes DNA itu menunjukkan bahwa anak Lisa tidak memiliki DNA yang identik dengan RK.
Kasus pencemaran nama baik RK ini lalu terus bergulir hingga naik ke tingkat penyidikan. Penyidik lalu melakukan gelar perkara pada pekan kemarin dan menetapkan Lisa sebagai tersangka.
Sebuah kendaraan pengangkut paket Makanan Bergizi Gratis (MBG) mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Eor, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Senin pagi (20/10/2025). Kendaraan jenis roda tiga ini masuk jurang sedalam 10 meter.
“Benar peristiwa tersebut ada. Kecelakaan pengangkut MBG, terjadi di Kampung Eor RT 008 RW 002, Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Tasikmalaya, Iptu Aripin kepada infojabar Senin (20/10/25).
Kendaraan jenis Bajaj TVS roda tiga bernomor polisi B 9162 SWY yang dikemudikan oleh Andi Hermawan, melaju dari arah Mangunreja menuju Salawu. Kendaraan hendak menyalurkan sebanyak 156 paket MBG.
“Jadi kendaraan ini angkut makan bergizi gratis sebanyak 150-an porsi,” kata Iptu Aripin.
Lanjut Aripin, saat melewati jalan lurus yang sedikit menikung ke kiri, pengemudi diduga tidak mampu mengendalikan kendaraannya hingga akhirnya oleng dan terperosok ke jurang sedalam sekitar 10 meter.
“Jadi itu kendaraan beriringan tiga buah di lokasi kendaraan paling depan oleng masuk jurang. Diduga memang lepas kendali,” kata Aripin
Akibat kejadian itu, pengendara mengalami luka-luka dan langsung dievakuasi ke RSUD dr. KHZ. Musthafa Kabupaten Tasikmalaya untuk mendapatkan perawatan. Warga membantu evakuasi pengemudi, sementara kendaraan diangkut dengan crane.
“Pengendara luka ringan, dievakuasi ke Rumah sakit untuk ditangani,” kata Aripin.
Kecelakaan tersebut tidak hanya menyebabkan pengemudi luka-luka, tetapi juga membuat ratusan paket MBG berserakan di jurang. Kendaraan pengangkut mengalami kerusakan cukup parah di bagian depan dan bak muatannya.
“Beberapa menu MBG memang sudah terbuka tapi yah banyaknya masih tertutup rapi. Tapi tadi berdasarkan keterangan SPPG itu menu akan diganti,” kata Iptu Aripin.
Mitra SPPG mengaku berterimakasih kepolisian telah membantu proses evakuasi MBG. Bahkan, pihak Kepolisian dan TNI membantu memindahkan menu MBG ke kendaraan lain.
“Kami terimakasih kepada Unit Gakkum Satlantas Polres Tasikmalaya telah bantu evakuasi kendaraan yang angkut MBG,” kata perwakilan Mitra SPPG, Yanyan.
Warga Kampung Lembur Sawah, RT 04/16, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi digegerkan dengan penemuan sesosok mayat di dalam rumah, Senin (20/10/2025) pagi.
Tati (55) ditemukan tewas di dalam rumahnya, jasadnya bersimbah darah. Orang yang pertama kali melaporkan penemuan jasad Tati itu ialah anak pertamanya Candra (35) sekitar pukul 05.30 WIB.
“Betul Senin pagi kami mendapatkan laporan dari warga ada penemuan jasad perempuan di rumahnya. Kemudian kami memerintahkan anggota melakukan cek TKP,” kata Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Teguh Kumara saat ditemui, Senin (20/10/2025).
Saat ditemukan, mayat Tati dalam kondisi terlentang dengan tubuhnya dibanjiri darah. Berdasarkan hasil olah TKP awal, di tubuh Tati ditemukan luka pada bagian kepala.
“Secara kasat mata di tubuh korban ada luka pada bagian kepala. Kami belum bisa menyimpulkan apakah ada tindak pidana atau tidak, yang jelas yang kami lihat ada luka di kepala,” kata Teguh.
Kondisi rumah korban juga tidak terlihat adanya bekas tindak pidana seperti pencurian. Saat ditemukan, di tubuh korban masih melekat pakaian dan sejumlah perhiasan.
“Kondisi rumah tidak ada barang yang berserakan. Lalu di tubuh korban melekat pakaian dan perhiasan. Tapi nanti kami pastikan lagi ke keluarga apakah ada yang hilang atau tidak,” kata Teguh.
Tim Inafis Sat Reskrim Polres Cimahi memasang garis polisi di sekitar rumah korban. Jasad korban kemudian dimasukkan ke kantong jenazah berwarna kuning kemudian dibawa ke RS Sartika Asih.
“Olah TKP sedang berlangsung, kami belum bisa menyimpulkan barang apa saja yang bisa kami amankan dari TKP, namun segera mungkin jenazah akan dibawa ke RS Sartika Asih untuk autopsi,” ujar Teguh.
Teror Babi hutan jadi momok bagi warga Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap kasus serupa juga terjadi di wilayah lain di kawasan Pajampangan, Kabupaten Sukabumi. Hewan liar itu sering turun dari hutan, mengacak-acak kebun singkong, merusak batang cabai, dan menggulingkan tanaman palawija yang baru tumbuh.
Warga sudah mencoba berbagai cara untuk melindungi lahan, dari membuat pagar bambu hingga memasang jebakan listrik. Tapi upaya itu tak selalu berakhir baik ada yang justru berujung maut, salah satunya dialami seorang petani di Kecamatan Ciemas, yang ditemukan tewas diduga tersengat aliran listrik dari perangkap yang ia pasang sendiri.
Peristiwa ini menambah panjang daftar risiko yang dihadapi petani akibat serangan babi hutan yang makin sering muncul di wilayah selatan Sukabumi. Warga berharap kehadiran para pemburu yang berperan penting dalam menekan populasi babi hutan yang sudah lama menjadi hama pertanian.
Kepala Dusun di Desa Pangumbahan, Budiman, menegaskan bahwa aktivitas para pemburu tidak pernah menimbulkan keresahan. “Adanya pemburu yang datang memburu babi hutan tidak meresahkan warga, justru warga terbantu dan diuntungkan dengan adanya pemburu tersebut. Masalahnya banyak warga yang menanam singkong dan palawija lainnya. Kedatangan pemburu, justru dengan adanya pemburu kami merasa aman,” ujar Budiman, akhir pekan kemarin kepada awak media.
Ia juga menambahkan, selama ini warga juga tidak merasa terganggu oleh suara tembakan atau kehadiran para pemburu. “Warga tidak ada yang diresahkan dengan kedatangan mereka, jadi ketika kedatangan pemburu, warga merasa terbantu,” imbuhnya.
Budiman juga menyinggung peristiwa beberapa waktu lalu yang sempat membuat geger, ketika seorang petani terseruduk babi hutan hingga terluka. Menurutnya, kejadian itu bukan semata karena perburuan, melainkan kesalahpahaman di lapangan.
“Jadi ada warga kami memang yang diseruduk oleh babi hutan karena disebabkan ada pemburu, memang betul tapi harus digarisbawahi, itu ada sebab akibatnya, warga yang sedang panen cabai, dengan istri dan warga dia enggak tahu ada yang sedang berburu babi hutan antara perburuan dengan lokasi pemetikan cabai jauh lokasinya,” kisah Budiman.
“Ada warga berteriak babi-babi di sawah dia spontan ambil pacul berdua dengan temannya keluar dari kebun, posisi bukan di kebun, jarak dari kebun satu petak sawah. Kejadian saat dia akan memukul babi, dia terjatuh di depan babi, jadi posisi babi sedang dikejar pemburu, bukan babi yang nyamperin dia ke kebun justru dia yang nyamperin babi jatuh,” ungkap Budiman menambahkan.
Warga lainnya juga menuturkan, perburuan babi bahkan sering diminta langsung oleh pemilik lahan. Mereka menilai populasi babi sudah sangat meresahkan, terutama bagi petani singkong dan palawija.
Banyak kebun rusak parah, dan sebagian petani bahkan memasang jebakan listrik seadanya untuk melindungi lahan mereka meski berisiko membahayakan diri sendiri.
Dikonfirmasi terpisah, Aep Majmudin Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi mengaku akan segera berkoordinasi dengan komunitas pemburu untuk mengatasi persoalan tersebut. “Kita akan koordinasi dengan Perbakin, pemburu,” singkat Aep.
Aep memastikan selama sesuai prosedur aktivitas perburuan hama babi hutan bisa menjadi solusi untuk memerangi teror babi yang kerap merusak lahan petani. “Iya itu salah satu solusinya, segera saya utus petugas lapangan untuk memantau ke lokasi yang memang terdapat babi hutan yang merusak lahan petani,” sambungnya.
Video pengendara Pajero Sport menggunakan pelat dinas polisi palsu dan strobo-sirene ilegal menjadi viral di media sosial. Perekam video menegur pengemudi Pajero Sport yang menyalakan strobo ketika jalanan sedang macet-macetnya. Namun, bukannya meminta maaf atau patuh, pengemudi kendaraan tersebut justru membuka jendela, kemudian melontarkan kalimat dengan nada menantang.
“Mau diviralin ya? Mau diviralin? Jangan kayak begitu,” demikian ujar pengemudi Pajero Sport berstrobo tersebut kepada si perekam video.
Peristiwa itu terjadi di Bandung, Jawa Barat. Dikutip infoJabar, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch Faruk Rozi mengatakan bahwa sopir itu merupakan warga Tasikmalaya. Pengendara dan pemilik mobil Pajero Sport itu bukan polisi.
“Sudah kita amankan, ternyata itu bukan anggota Polri, itu masyarakat sipil. Kemudian untuk plat nomornya, strobo dan sirine itu sudah kami perintah untuk dicopot, Alhamdulillah sudah dicopot,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi.
Praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consulant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengungkap kemungkinan penggunaan plat dinas palsu itu untuk mendapatkan prioritas di jalan.
“Menurut saya, penggunaan pelat palsu sudah masuk pasal pelanggaran yang berat. Banyak masyarakat dirugikan. Jadi jangan cuma menjerat dengan undang-undang lalu lintas, tapi pidana supaya ada efek jera,” kata Sony kepada infoOto, Senin (20/10/2025).
Aksi pengemudi Pajero Sport menggunakan pelat dinas palsu dan strobo ilegal tidak bisa dibenarkan. Penggunaan pelat palsu jelas menyalahi aturan.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280, pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu terancam penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Selain itu, pemalsuan pelat nomor juga bisa dikenakan sanksi lebih berat. Pemalsuan pelat nomor dapat dikategorikan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP. Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan, pelaku bisa terancam hukuman enam tahun penjara.
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” demikian bunyi aturannya.