Jabar Hari Ini: Akhir Pelarian Pembunuh Sekeluarga di Indramayu

Posted on

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Selasa, 9 September 2025 dari mulai terungkapnya kasus pembunuhan sekeluarga di Indramayu hingga kejinya ASN di Bandung Barat yang cabuli 3 anak tirinya.

Motif pembunuhan sekeluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat akhirnya terungkap. Korban dibunuh oleh dua pria berinisial Ririn Rifanto (35) dan Prio Bagus Setiawan (29). Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan awal mula kejadian ini terjadi konflik antara Ririn dan korban BA atau Budi. Sebelum aksi pembunuhan dilakukan Ririn, Ririn sempat merental mobil milik Budi.

“Korban sekeluarga, saudara Sachroni, BA dan E suami istri dan anaknya usia 7 tahun dan 8 bulan. R kesal, karena pada tanggal 25 Agustus berencana sewa mobil, berupa mobil Avanza, R sudah berikan uang sewa Rp750 ribu, kemudian pada tanggal 27 Agustus, R ke rumahnya untuk ambil kendaraan. Tapi kendaraan sedang mogok, tapi saat diminta uangnya, kata BA uang sudah terpakai untuk beli sembako, BA minta waktu. Tapi si R sudah kesal,” kata Hendra dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar hari ini.

Hendra mengungkapkan aksi pembunuhan korban sudah direncanakan oleh Ririn. Untuk melancarkan aksinya, pada 29 Agustus Ririn ajak P dan langsung menuju ke rumah korban.

“R sudah menyiapkan perlengkapan beli cangkul di pasar dan bawa besi pipa. Pipa dimasukkan di tas, saat tiba di rumah korban, R berbicara baik dan buat alibi mengajak BA bisnis BBM, BA diajak keluar ke pekarangan rumah dan di situ melakukan aksi pertama dan memukul dengan besi di bagian kepala, korban tersungkur,” ungkap Hendra.

Saat Ririn habisi Budi, Prio menjaga antara TKP dan pintu rumah dikhawatirkan istri Budi, ayah atau anaknya keluar. “Peran P menjaga kejadian di luar rumah dengan pintu. Setelah korban tersungkur, dia lakukan aksinya untuk memastikan korban meninggal dunia, melakukan pemukulan wajah,” tuturnya.

“R tak berhenti, dia masuk ke rumah BA dan masuk ke kamar korban orang tua BA yaitu S, langsung pukul bagian muka sampai meninggal, lalu menuju ke kamar istri korban, di sana ada istri dan anaknya yang berusia 7 tahun, lakukan aksi sama melakukan pembunuhan dengan pipa ke kepala korban sehingga mati,” tambahnya.

Saat Ririn menghabisi istri dan anak pertama Budi, Prio pun melakukan pembunuhan terhadap anak kedua Budi, bayi berumur 8 bulan.

“Kemudian P mendapatkan peran untuk melakukan pembunuhan kepada anak yang paling kecil yang usianya 8 bulan dengan cara dibenamkan ke bak mandi, sampai tidak bergerak,” terang Hendra.

Ririn yang diketahui seorang residivis dan Prio pegawai swasta, langsung kabur dari TKP ke sebuah hotel. Pada saat itu korban belum dikuburkan.

“Setelah selesai melakukan aksinya yang bersangkutan merapikan kondisi rumah dan mengumpulkan barang bukti untuk dihilangkan, pelaku menutup rumah dan pergi, membawa mobil korban berupa mobil Corolla dan menuju ke sebuah hotel. Sebelum ke hotel R lemparkan pipa ke Sungai Cimanuk,” tuturnya.

Menurut Hendra, keesokan harinya pada Tanggal 30 Agustus kembali ke rumah korban, sebelum datang ke rumah korban P membeli terpal dahulu. Setibanya di rumah korban, keduanya menggali di bagian rumah belakang korban, setelah lubang terbuka, kelima korban di masukan ke satu lubang.

“Tanggal 31 malam kembali, kemudian korban di dalam rumah, dikumpulkan jadi satu, menggali lubang di belakang rumah, ditumpuk jadi satu, kemudian yang bersangkutan melakukan upaya pembersihan TKP, dihilangkan jejaknya dan yang bersangkutan kembali ke hotel, lalu melarikan diri ke sejumlah kota,” pungkasnya.

Irpan Septiana, seorang penjual cireng asal Cikajang, Garut diculik sekelompok orang misterius saat tengah berjualan. Diseret ke mobil, Irpan kemudian menghilang tanpa jejak bersama para pelaku.

Aksi penculikan yang menimpa lelaki berumur 30 tahun tersebut terjadi pada Senin, (8/9) kemarin, di lapak dagang Irpan, yang berlokasi di kawasan Jalan Raya Cikajang, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.

Kabar tersebut sebelumnya telah dibenarkan oleh Kapolsek Cikajang AKP Patri Arsono, saat dikonfirmasi infoJabar hari ini.

“Benar, kejadiannya sore hari. Korban atas nama Irpan, 30 tahun,” ungkap Patri.

Patri menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari sejumlah saksi mata yang melihat kejadian tersebut. Sejumlah anggota Polsek Cikajang kemudian melakukan pengecekan ke lokasi, tapi para pelaku dan korban sudah berlalu.

“Anggota kemudian melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan memeriksa sejumlah saksi yang melihat kejadian tersebut,” ungkap Patri.

Patri menuturkan, ada tiga orang saksi yang diperiksa. Di mana berdasarkan keterangan mereka, Irpan diketahui diculik saat sedang meladeni sejumlah pembeli yang datang menggunakan mobil berjenis Honda Mobilio berwarna hitam.

“Saksi melihat ada beberapa orang yang turun dari mobil tersebut, salah satunya seorang wanita,” ungkap Patri.

Entah apa yang terjadi, Irpan langsung diseret sekitar tiga orang lelaki yang ada di mobil tersebut. Irpan dimasukkan secara paksa ke dalam mobil, kemudian dibawa melaju ke arah Garut Selatan.

Aksi penculikan yang menimpa Irpan ini, terekam kamera pengawas yang terpasang di sebuah toko di lokasi. Dilihat infoJabar, Selasa siang, dalam video tersebut Irpan terlihat diseret.

Irpan tampak menggunakan kaus berwarna putih, dengan celana jeans panjang. Saat aksi ini berlangsung, Irpan sempat melawan. Sejumlah warga yang melihat kejadian itu juga sempat mendekat, tapi tidak ada yang berani melerai.

Para pelaku komplotan penculik ini berhasil ditangkap polisi. Ada empat orang yang diringkus polisi, salah satunya adalah wanita.

Polisi belum merinci motif di balik aksi penculikan yang menimpa Irpan ini. Namun, Joko memastikan Irpan dalam keadaan selamat, meskipun mengalami luka.

R alias Unyil (49), seorang ASN berstatus PPPK di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditetapkan sebagai tersangka atas pencabulan terhadap anak tirinya. Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat memastikan korban perbuatan keji tersangka Unyil berjumlah tiga orang. Seorang masih duduk di bangku SMP dan dua lainnya sudah menginjak SMA.

“Untuk korban kami pastikan ada tiga orang, anak tiri yang bersangkutan. Sudah ditetapkan jadi tersangka juga,” kata Gofur saat dikonfirmasi hari ini.

Penetapan tersangka terhadap Unyil setelah penyidik Satreskrim Polres Cimahi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Unyil kini sudah ditahan di Mapolres Cimahi.

“Hasil dari serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka, kemudian alat bukti visum et repertum, akhirnya ditetapkan jadi tersangka. Dia mengakui perbuatannya terhadap 3 anak tirinya. Sekarang sudah ditahan,” kata Gofur.

Aksi bejat tersangka mencabuli tiga anak tirinya itu berlangsung di rumah mereka di Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Bandung Barat pada 6 September 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.

Tersangka mengawali aksinya dengan membujuk anak-anaknya itu menonton film porno bersama. Kemudian tersangka mencium dan memeluk anak-anaknya secara bergiliran.

“Kemudian meraba bagian payudara dan paha korban. Bagian kelamin tersangka juga menempel ke bagian tubuh korbannya,” kata Gofur.

Dari situ, korban kemudian menceritakan aksi bejat ayah tirinya pada saudara mereka. Pihak keluarga lalu melapor ke polisi dan menahan tersangka sehari setelah kejadian pencabulan terjadi.

“Kami terima laporan tanggal 7 September, anggota Polsek Padalarang langsung mendatangi TKP, memeriksa korban dan saksi kemudian mengamankan tersangka,” ucap Gofur.

Saat ini para korban berada di dalam pengawasan keluarga serta pendampingan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) KBB dan kepolisian.

“Kondisi mereka masih mengalami syok berat sehingga ada pendampingan dari petugas dinas dan kepolisian,” ujar Gofur.

Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Gugatan Lisa Mariana melawan Ridwan Kamil di persidangan terus bergulir. Terbaru, Majelis Hakim PN Bandung menolak eksepsi kubu Ridwan Kamil yang sempat menyatakan bahwa gugatan Lisa Mariana salah alamat.
Sebagaimana diketahui, kubu Ridwan Kamil pernah menyatakan bahwa gugatan Lisa Mariana soal hak identitas anaknya itu salah alamat. Sebab menurut mereka, gugatan itu seharusnya dilayangkan ke Pengadilan Agama dan bukan ke Pengadilan Negeri.

Setelah itu, Majelis Hakim PN Bandung pun memutuskan untuk menolak eksepsi Ridwan Kamil. Putusan sela itu diketuk pada Senin (8/9) kemarin secara e-court, dan sidang gugatan Lisa Mariana bisa dilanjutkan.

“Mengadili: Menolak eksepsi Tergugat mengenai Kewenangan Mengadili Absolut; Menyatakan Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg ; Memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” demikian bunyi putusan itu dikutip infoJabar hari ini.

Putusan itu kemudian direspons kubu Ridwan Kamil. Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar mengaku menghormati atas putusan tersebut.

“Kami menghormati apa yang diputuskan majelis hakim. Sidang akan berlanjut ke pokok perkara, dan kami siap untuk mengikuti seluruh prosesnya dengan sikap terbuka dan profesional,” kata Muslim dalam keterangannya.

Ia memastikan, sejak awal Ridwan Kamil konsisten menempatkan perkara dengan Lisa Mariana pada jalur hukum yang berlaku. Pihaknya pun percaya hakim akan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.

“Klien kami menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme peradilan. Kami percaya majelis hakim akan memeriksa dan memutus perkara ini dengan obyektif, adil, dan berdasarkan fakta hukum,” ujarnya.

Terkait pokok perkara yang akan mulai diperiksa, tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan pembuktian sesuai prosedur hukum.

“Kami akan menyiapkan bukti dan saksi yang relevan untuk menjawab dalil gugatan. Prinsip kami jelas, semua dijalankan dalam koridor hukum yang sah,” ungkapnya.

“Kami berharap proses ini berjalan dengan baik, kondusif, dan tidak dipengaruhi oleh opini di luar persidangan. Pada akhirnya, kebenaran hukum akan terungkap di hadapan majelis hakim,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Lisa Mariana telah membawa perkara dugaan perselingkuhannya dengan Ridwan Kamil ke persidangan. Selain hak identitas anak, Lisa Mariana turut menggugat Ridwan Kamil untuk membayar kerugian materiil Rp 6,6 miliar dan kerugian immateril Rp 10 miliar.

Tak hanya itu saja. Lisa dalam gugatannya terhadap Ridwan Kamil supaya Hakim PN Bandung untuk menyita aset rumahnya di Ciumbuleuit, Kota Bandung. Lalu, Lisa menuntut Ridwan Kamil membayar Rp 10 juta per hari jika RK tak bisa menjalankan isi putusannya nanti.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi, angkat bicara soal mutasi sejumlah aparatur sipil negara (ASN) asal Kabupaten Purwakarta yang diboyong ke lingkungan Pemprov Jabar oleh Gubernur Dedi Mulyadi.

Publik sebelumnya menyebut fenomena ini sebagai ‘bedol desa’, menyusul banyaknya pejabat Purwakarta yang kini mengisi jabatan di Pemprov Jabar. Menurut Dedi Supandi, mekanisme mutasi tersebut dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Perpindahan atau mutasi itu namanya talent scouting (pemanduan bakat atau kemampuan), sudah sesuai dengan regulasi, UU Nomor 20 tentang Aparatur Sipil Negara tahun 2023. Dalam pasal 28 ayat 1, manajemen ASN disesuaikan dengan karakteristik kelembagaan masing-masing instansi,” jelas Dedi hari ini.

Ia menegaskan, perpindahan ASN antar instansi saat ini diperbolehkan sesuai aturan baru. Pelaksanaannya pun tidak sembarangan, melainkan melalui persetujuan pemerintah pusat.

“Mutasi berbasis talent scouting dilaksanakan dengan persetujuan dan pertimbangan KemenPAN-RB melalui surat dari Deputi Sumber Daya Manusia, juga pertimbangan teknis dari BKN. Jadi ada tahapannya,” kata dia.

Dedi memaparkan, rangkaian seleksi mutasi meliputi tahapan administrasi, asesmen kompetensi, penulisan makalah, hingga tes kejiwaan. Setelah itu, peserta juga diwawancara oleh atasan langsung.

“Itu sudah dilakukan dan rangkaian tahapan seleksi selalu dilaporkan ke pemerintah pusat. Hasilnya seperti itu,” tegasnya.

Menjawab pertanyaan publik soal dominasi ASN asal Purwakarta yang diboyong ke Pemprov Jabar, Dedi menampik anggapan bahwa hanya daerah itu yang menjadi sumber perekrutan. Menurutnya, masih banyak yang menganggap tahapan mutasi hanya dilakukan melalui seleksi terbuka.

“Gak semua (dari Purwakarta), Kuningan ada. Kecuali seleksi terbuka orang daftar baru bisa orang cerita begitu. Ini kan namanya talent scouting, nah orang menganggapnya dengan aturan lama jadi seolah seleksi terbuka. Padahal ini mekanisme baru,” jelasnya.

Menurut Dedi, mutasi berbasis talent scouting dilakukan untuk mengisi jabatan yang kosong, baik karena pejabat sebelumnya pensiun maupun promosi ke jabatan lebih tinggi.

“Kalau pejabatnya masih ada gak mungkin disetujui. Jadi dasarnya karena kekosongan. Ada yang pensiun, ada yang naik jabatan, ada juga karena posisi perpindahan,” ungkap Dedi.

Ia menyebut, Jawa Barat dan Sumatera menjadi dua provinsi yang lebih dulu menerapkan sistem talent scouting sesuai amanat UU ASN 2023.

“Sekarang di UU ASN 2023 baru Jabar dan Sumatera yang melaju seperti ini. Sementara pandangan orang hanya berpikir soal seleksi terbuka, padahal ini hal baru yang ke depan harus seperti itu,” ujarnya.

Berikut rangkuman Jabar hari ini:

Motif Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu

Penjual Cireng di Garut Diculik, Pelaku Berhasil Ditangkap!

Cabuli 3 Anak Tiri ASN KBB Jadi Tersangka

Hakim: Klaim RK Soal Gugatan Lisa Mariana Salah Alamat Ditolak

ASN Pemkab Purwakarta Ditarik Demul ke Pemprov Jabar

Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *