Sejumlah peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (9/10/2025). Mulai dari warga Sukabumi tewas di sumur beracun hingga kecelakaan maut di Cijambe Subang yang memakan korban jiwa.
Berikut rangkuman Jabar hari ini
Penemuan jasad perempuan di Sungai Citarum, Desa Curug, Kabupaten Karawang akhirnya terungkap, jasad tersebut merupakan korban pembunuhan dan pemerkosaan.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Nazal Fawwaz menjelaskan, Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang bersama Resmob Polda Jawa Barat telah berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan kematian korban.
“Pelaku berinisial H (27) ditangkap di salah satu retail Rest Area KM 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB,” ujar Nazal, saat diwawancara di Mapolres Karawang, Kamis (9/10/2025).
Korban yang jasadnya ditemukan mengambang di sungai Citarum, diketahui bernama DO (21) warga Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, yang merupakan karyawan mini market yang berlokasi di rest area Kilometer 72A Tol Cipularang, sekaligus merupakan bawahan dari pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku Heryanto (27), warga Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, ini merupakan kepala toko di mini market tempat DO bekerja.
Heryanto melakukan aksi keji tersebut pada hari Minggu (5/10/2025) malam, dan diketahui motifnya akibat terdesak kebutuhan finansial, sehingga berniat mengeksekusi DO untuk menguasai hartanya.
“Motif dari pada penganiayaan ini, karena pelaku mengajak korban ke rumahnya di Purwakarta, kemudian sesampainya di rumah pelaku mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia,” kata dia.
Bahkan, setelah DO lemas akibat dicekik, timbul aksi bejat Heryanto, dalam kondisi lemas DO disetubuhi Heryanto, setelah hawa nafsunya terpuaskan kemudian DO dieksekusi dengan cara dicekik hingga meninggal.
“Setelah lemas itu, pelaku memerkosa korban kemudian dicekik lagi sampai meninggal, lalu mengambil barang berharga milik korban, termasuk anting, cincin, kalung emas, 2 unit gawai, dan sepeda motor korban,” ungkapnya.
Setelah aksi menggasak harta selesai, Heryanto kemudian membakar barang-barang lain milik DO di depan rumahnya, seperti baju tas sepatu yang dikenakan.
“Setelah barang bukti lain dibakar, jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan kemudian dibuang di Jembatan Merah Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, dan kemudian jasadnya ditemukan warga di Sungai Citarum Desa Curug, Kabupaten Karawang,” imbuhnya.
Dari tangan Heryanto, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna hitam, satu unit mobil minibus warna putih, serta dua unit gawai.
Abidin Abdurohim (40) atau akrab disapa Bidin ditemukan tewas di dalam sumur sedalam sekitar 15 meter di Perum Alam Layung Indah, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/10/2025) pagi. Ia diduga meninggal dunia setelah menghirup gas beracun saat membantu memperbaiki pompa air milik warga.
Petugas Pemadam Kebakaran Pos Cibadak, Yogi mengatakan, pihaknya menerima laporan sekitar pukul 08.06 WIB terkait adanya korban yang terperangkap di dalam sumur.
“Kita bersama tim langsung meluncur. Saat tiba di lokasi, korban sudah berada di dalam sumur dengan kondisi tubuh terendam air,” kata Yogi di lokasi kejadian.
Proses evakuasi berlangsung dramatis. Petugas mengalami kesulitan karena mulut sumur yang sempit dan adanya dugaan kandungan gas beracun di dalamnya. “Kesulitannya hanya mulut sumur kecil dan ada kandungan gas,” ujar Yogi.
Tim gabungan yang terdiri dari Damkar, TNI, dan siswa LPK beserta warga sekitar bahu-membahu mengevakuasi korban. Setelah sekitar 10 menit, jasad Bidin berhasil diangkat dari dalam sumur. Ia langsung dievakuasi menggunakan tandu dan diselimuti kain batik sebelum dibawa ke rumah duka.
Yogi mengatakan, Bidin bukanlah pekerja spesialis sumur. Ia hanya diminta membantu pemilik rumah memperbaiki pompa air yang rusak tanpa mengetahui bahwa di dasar sumur terdapat gas beracun.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Menurut laporan korban sendiri bukan spesialis kerja sumur, hanya membantu perbaikan pompa mesin atau air yang terkendala sehingga korban diminta bantuan pemilik rumah dan tanpa diketahui di dalam sumur terdapat gas beracun,” ungkap Yogi.
Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota masih melakukan pemeriksaan terhadap OL (80) kakek yang diduga melakukan pencabulan terhadap IY (70) yang juga kakek lansia.
Polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti terkait kasus yang terjadi di Kampung Babakan Kalangsari, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, Rabu (8/10/2025) tersebut.
Namun hasil pemeriksaan sementara serta merujuk bukti di TKP, aksi pencabulan sesama jenis yang dituduhkan kepada OL tersebut belum terbukti.
Posisi keduanya yang telanjang saat dipergoki warga, masih dalam dalih OL sedang memijat IY. OL pun besar kemungkinan akan lolos dari jerat hukum.
“Jadi dari hasil pemeriksaan sementara, kasus itu baru percobaan (pencabulan). Jadi buka baju, itu pun buka baju, buka celana itu bukan oleh tersangka, tapi oleh korban sendiri. Itu perbuatan (cabul) belum terjadi, keburu digerebek warga,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, Kamis (9/10/2025).
Terkait niat OL apakah sekadar hendak memijat atau ada motif lain, sejauh ini polisi belum bisa memastikan. Tapi sejauh ini belum ditemukan adanya bukti jika korban IY telah dicabuli oleh OL.
“Ya terkait niat si terduga ini Wallahualam (hanya Tuhan yang tahu). Niatnya dia hanya sebatas memijat atau ada niat lain, kita nggak tahu. Tapi perbuatan pidana itu belum dilakukan secara sempurna,” kata Herman.
Di samping itu Herman juga menjelaskan jika pihak keluarga korban, telah membuat surat pernyataan yang intinya tidak akan memperkarakan kejadian tersebut. Sehingga celah untuk menjerat OL dengan pidana pencabulan semakin tipis.
“Keluarga korban juga membuat surat pernyataan tidak akan melaporkan kasus ini. Sehingga dasar kita untuk melanjutkan perkara ini, bingung juga,” kata Herman.
Atas kondisi itu, kakek OL besar kemungkinan akan dipulangkan alias lolos dari jerat hukum. “Jadi mengingat kewenangan kita memeriksa 1×24 jam sudah habis, ya nanti kita pulangkan,” kata Herman.
Meski demikian Herman menjelaskan polisi tak akan melepaskan OL begitu saja. Sosok pria gaek ini akan tetap dipantau. Polisi juga akan memanggil keluarga OL untuk diberi pembinaan dan pemahaman terkait kejadian yang membuat geger publik Tasikmalaya ini.
“Rencananya keluarganya akan kita panggil, akan kita edukasi. Jangan sampai kejadian terulang,” kata Herman.
Tiga orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden kecelakaan lalu lintas truk menabrak lima kendaraan di Jalan Bandung-Subang, tepatnya di Kampung Cileuleuy, Desa Gunungtua, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Kamis (9/10/2025).
Ada pun kendaraan yang terlibat yakni sebuah truk tronton dengan nomor polisi B-9554-KYU, tiga minibus bernopol B-2128-PZU, B-1445-FZX dan D-1768-RT, mobil pikap dengan nomor polisi B-9277-TAB, serta sepeda motor dengan nomor polisi D-4241-ZFA.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, truk tonton bermuatan air mineral datang dari arah Bandung menuju Subang.
“Pada saat melaju di jalan yang menurun, menabrak belakang minibus Toyota Avanza N yang dikemudikan DJ, selanjutnya Hino truk tronton menabrak pikap yang dikemudikan ES membawa 8 orang penumpang, lalu menabrak minibus Suzuki Swift yang dikemudikan RN dan Suzuki Swift menabrak motor Honda PCX AK berboncengan dengan Ida. Setelah itu Hino truk tronton menabrak kembali minibus Toyota Calya yang dikemudikan ER yang datang dari arah yang sama,” kata Hendra.
Dalam kejadian ini, Hendra berujar tiga orang dilaporkan meninggal dunia dan lima orang lainnya terluka. “Akibat lakalantas, 3 orang penumpang pikap yakni Minah, Nuriah dan Imih meninggal dunia,” ujar Hendra.
“Sopir dan dua penumpang lain serta pengendara motor dan penumpangnya alami luka ringan,” tambahnya.
Menurut Hendra, lima orang yang alami luka diboyong ke RSUD Ciereng Subang untuk dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan pertolongan medis.
“Sementara kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas mengalami kerusakan diamankan di Polres Subang,” ujarnya.
“Kerugian materi Rp30 juta,” tambahnya.
Manajemen Persib Bandung angkat bicara terkait sanksi denda yang dijatuhkan Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) usai laga kontra Manila Digger FC (Filipina) pada babak play-off AFC Champions League Two 2025/26 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Agustus lalu.
Klub berjuluk Maung Bandung itu dinyatakan melanggar aturan teknis terkait fasilitas stadion dan diwajibkan membayar denda sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp 33 juta (kurs Rp 16.530).
Keputusan tersebut disampaikan melalui sidang Komite Disiplin dan Etik AFC pada 2-3 Oktober 2025. Dalam keterangan resminya, AFC menyebut Persib melanggar Pasal 37 tentang peraturan kompetisi dan Pasal 39 tentang standar stadion, khususnya mengenai aspek teknis penataan area penonton.
Menanggapi keputusan itu, Deputy CEO PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Adhitia Putra Herawan, menegaskan bahwa pihak klub menghormati sepenuhnya hasil evaluasi dari AFC.
“Persib menghormati keputusan yang telah dikeluarkan oleh AFC terkait hasil evaluasi pertandingan babak Preliminary AFC Champions League Two 2025/26 antara PERSIB Bandung dan Manila Digger FC yang digelar pada 13 Agustus 2025 lalu di Stadion GBLA. Keputusan tersebut berkaitan dengan temuan teknis mengenai belum adanya penomoran kursi (seat number) di area tribun stadion,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).
Adhitia menegaskan, Persib menerima sanksi tersebut dengan penuh tanggung jawab dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran untuk penyelenggaraan laga berikutnya.
“Kami menerima keputusan tersebut dengan penuh tanggung jawab dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi agar penyelenggaraan pertandingan di masa mendatang dapat sepenuhnya memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh AFC,” katanya.
Ia menambahkan, bagi Persib, setiap catatan dan teguran dari federasi internasional merupakan bagian dari proses menuju klub yang lebih profesional dan siap bersaing di level regional.
“Sebagai klub yang terus berkembang di level regional, kami memandang setiap masukan dan keputusan dari AFC sebagai bagian dari proses pembelajaran untuk memperkuat profesionalisme organisasi, termasuk dalam aspek teknis penyelenggaraan pertandingan,” tuturnya.
Selain itu, manajemen Persib juga menyampaikan apresiasi kepada suporter setia Bobotoh yang tetap memberikan dukungan positif di tengah berbagai dinamika yang dihadapi klub.
“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Bobotoh yang selalu memberikan dukungan positif, baik di stadion maupun dari berbagai tempat. Persib berkomitmen untuk terus berbenah dan memastikan setiap laga yang digelar dapat memberikan pengalaman terbaik dan aman bagi seluruh pihak yang terlibat,” tutup Adhitia.
Terungkapnya Identitas Mayat Mengapung di Sungai Citarum Karawang
Bidin Kehilangan Nyawa di Sumur Beracun Sukabumi
Kakek Cabul Sesama Jenis Terancam Lolos Hukuman
Truk Tabrak 5 Kendaraan di Subang, Tiga Orang Tewas
Respons Persib Usai Disanksi AFC
Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota masih melakukan pemeriksaan terhadap OL (80) kakek yang diduga melakukan pencabulan terhadap IY (70) yang juga kakek lansia.
Polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti terkait kasus yang terjadi di Kampung Babakan Kalangsari, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, Rabu (8/10/2025) tersebut.
Namun hasil pemeriksaan sementara serta merujuk bukti di TKP, aksi pencabulan sesama jenis yang dituduhkan kepada OL tersebut belum terbukti.
Posisi keduanya yang telanjang saat dipergoki warga, masih dalam dalih OL sedang memijat IY. OL pun besar kemungkinan akan lolos dari jerat hukum.
“Jadi dari hasil pemeriksaan sementara, kasus itu baru percobaan (pencabulan). Jadi buka baju, itu pun buka baju, buka celana itu bukan oleh tersangka, tapi oleh korban sendiri. Itu perbuatan (cabul) belum terjadi, keburu digerebek warga,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, Kamis (9/10/2025).
Terkait niat OL apakah sekadar hendak memijat atau ada motif lain, sejauh ini polisi belum bisa memastikan. Tapi sejauh ini belum ditemukan adanya bukti jika korban IY telah dicabuli oleh OL.
“Ya terkait niat si terduga ini Wallahualam (hanya Tuhan yang tahu). Niatnya dia hanya sebatas memijat atau ada niat lain, kita nggak tahu. Tapi perbuatan pidana itu belum dilakukan secara sempurna,” kata Herman.
Di samping itu Herman juga menjelaskan jika pihak keluarga korban, telah membuat surat pernyataan yang intinya tidak akan memperkarakan kejadian tersebut. Sehingga celah untuk menjerat OL dengan pidana pencabulan semakin tipis.
“Keluarga korban juga membuat surat pernyataan tidak akan melaporkan kasus ini. Sehingga dasar kita untuk melanjutkan perkara ini, bingung juga,” kata Herman.
Atas kondisi itu, kakek OL besar kemungkinan akan dipulangkan alias lolos dari jerat hukum. “Jadi mengingat kewenangan kita memeriksa 1×24 jam sudah habis, ya nanti kita pulangkan,” kata Herman.
Meski demikian Herman menjelaskan polisi tak akan melepaskan OL begitu saja. Sosok pria gaek ini akan tetap dipantau. Polisi juga akan memanggil keluarga OL untuk diberi pembinaan dan pemahaman terkait kejadian yang membuat geger publik Tasikmalaya ini.
“Rencananya keluarganya akan kita panggil, akan kita edukasi. Jangan sampai kejadian terulang,” kata Herman.
Tiga orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden kecelakaan lalu lintas truk menabrak lima kendaraan di Jalan Bandung-Subang, tepatnya di Kampung Cileuleuy, Desa Gunungtua, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Kamis (9/10/2025).
Ada pun kendaraan yang terlibat yakni sebuah truk tronton dengan nomor polisi B-9554-KYU, tiga minibus bernopol B-2128-PZU, B-1445-FZX dan D-1768-RT, mobil pikap dengan nomor polisi B-9277-TAB, serta sepeda motor dengan nomor polisi D-4241-ZFA.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, truk tonton bermuatan air mineral datang dari arah Bandung menuju Subang.
“Pada saat melaju di jalan yang menurun, menabrak belakang minibus Toyota Avanza N yang dikemudikan DJ, selanjutnya Hino truk tronton menabrak pikap yang dikemudikan ES membawa 8 orang penumpang, lalu menabrak minibus Suzuki Swift yang dikemudikan RN dan Suzuki Swift menabrak motor Honda PCX AK berboncengan dengan Ida. Setelah itu Hino truk tronton menabrak kembali minibus Toyota Calya yang dikemudikan ER yang datang dari arah yang sama,” kata Hendra.
Dalam kejadian ini, Hendra berujar tiga orang dilaporkan meninggal dunia dan lima orang lainnya terluka. “Akibat lakalantas, 3 orang penumpang pikap yakni Minah, Nuriah dan Imih meninggal dunia,” ujar Hendra.
“Sopir dan dua penumpang lain serta pengendara motor dan penumpangnya alami luka ringan,” tambahnya.
Menurut Hendra, lima orang yang alami luka diboyong ke RSUD Ciereng Subang untuk dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan pertolongan medis.
“Sementara kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas mengalami kerusakan diamankan di Polres Subang,” ujarnya.
“Kerugian materi Rp30 juta,” tambahnya.
Manajemen Persib Bandung angkat bicara terkait sanksi denda yang dijatuhkan Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) usai laga kontra Manila Digger FC (Filipina) pada babak play-off AFC Champions League Two 2025/26 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Agustus lalu.
Klub berjuluk Maung Bandung itu dinyatakan melanggar aturan teknis terkait fasilitas stadion dan diwajibkan membayar denda sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp 33 juta (kurs Rp 16.530).
Keputusan tersebut disampaikan melalui sidang Komite Disiplin dan Etik AFC pada 2-3 Oktober 2025. Dalam keterangan resminya, AFC menyebut Persib melanggar Pasal 37 tentang peraturan kompetisi dan Pasal 39 tentang standar stadion, khususnya mengenai aspek teknis penataan area penonton.
Menanggapi keputusan itu, Deputy CEO PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Adhitia Putra Herawan, menegaskan bahwa pihak klub menghormati sepenuhnya hasil evaluasi dari AFC.
“Persib menghormati keputusan yang telah dikeluarkan oleh AFC terkait hasil evaluasi pertandingan babak Preliminary AFC Champions League Two 2025/26 antara PERSIB Bandung dan Manila Digger FC yang digelar pada 13 Agustus 2025 lalu di Stadion GBLA. Keputusan tersebut berkaitan dengan temuan teknis mengenai belum adanya penomoran kursi (seat number) di area tribun stadion,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).
Adhitia menegaskan, Persib menerima sanksi tersebut dengan penuh tanggung jawab dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran untuk penyelenggaraan laga berikutnya.
“Kami menerima keputusan tersebut dengan penuh tanggung jawab dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi agar penyelenggaraan pertandingan di masa mendatang dapat sepenuhnya memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh AFC,” katanya.
Ia menambahkan, bagi Persib, setiap catatan dan teguran dari federasi internasional merupakan bagian dari proses menuju klub yang lebih profesional dan siap bersaing di level regional.
“Sebagai klub yang terus berkembang di level regional, kami memandang setiap masukan dan keputusan dari AFC sebagai bagian dari proses pembelajaran untuk memperkuat profesionalisme organisasi, termasuk dalam aspek teknis penyelenggaraan pertandingan,” tuturnya.
Selain itu, manajemen Persib juga menyampaikan apresiasi kepada suporter setia Bobotoh yang tetap memberikan dukungan positif di tengah berbagai dinamika yang dihadapi klub.
“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Bobotoh yang selalu memberikan dukungan positif, baik di stadion maupun dari berbagai tempat. Persib berkomitmen untuk terus berbenah dan memastikan setiap laga yang digelar dapat memberikan pengalaman terbaik dan aman bagi seluruh pihak yang terlibat,” tutup Adhitia.