KPK menetapkan anggota DPR RI Satori sebagai tersangka dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Satori diduga membangun showroom hingga membeli tanah dari hasil korupsi. Kekayaan Satori meningkat dalam beberapa tahun.
Menurut dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan lonjakan kekayaan Satori sejak 2020. Pada tahun tersebut, total kekayaannya tercatat sebesar Rp6,2 miliar. Dua tahun kemudian, kekayaan Satori naik menjadi Rp8,1 miliar pada 2022. Kemudian, kembali naik pada 2024 menjadi Rp9,4 miliar.
Kenaikan signifikan pada kekaayaan berupa tanah dan bangunan. Pada 2020, kekayaan berupa tanah dan bangunan milik Satori menurut LHKPN totalnya Rp3,6 miliar. Kemudian, pada 2024 menjadi Rp8,7 miliar.
Berikut rincian kekayaan Satori berdasarkan LHKPN pada tahun 2020 jumlah harta kekayaan Satori sebesar Rp6.257.022.000 dengan rincian tanah dan bangunan Rp3,6 miliar, surat berharga Rp2 miliar, kas dan setara kas Rp165 juta.
Lalu pada tahun 2022 jumlah harta kekayaan Satori sebesar Rp8.102.514.358 dengan rincian tanah dan bangunan Rp8,7 miliar, kas dan setara kas Rp239 juta, dan yutang Rp3,5 miliar. Pada tahun 2024 jumlah harta kekayaan Satori meningkat menjadi Rp9.424.064.612 dengan rincian, tanah dan bangunan Rp8,7 miliar, dan Kas dan setara kas Rp111 juta
Seperti diberitakan infoNews, KPK mengungkap anggota DPR RI Satori diduga menggunakan dana CSR BI dan OJK untuk keperluan pribadi. Satori diduga membangun showroom hingga membeli tanah dari hasil korupsi.
“Dari seluruh uang yang diterima, ST melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Asep menerangkan Satori merekayasa transaksi dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan pencairan. Hal itu, kata Asep, diduga agar tidak teridentifikasi di rekening koran. “ST juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya, agar tidak teridentifikasi di rekening koran,” ujar Asep.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar. Rinciannya, Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan program bantuan sosial BI, Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, serta Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.