Komedian Sule kembali berseteru dengan Teddy Pardiyana di pengadilan. Teddy melayangkan permohonan hak ahli waris ke Pengadilan Agama (PA) Bandung untuk anak perempuannya, Bintang, hasil pernikahan dengan almarhumah Lina Jubaedah.
Sule merupakan mantan suami mendiang Lina Jubaedah. Sebelum bercerai, keduanya dikaruniai empat anak, yaitu Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna. Setelah bercerai dari Sule, mendiang Lina menikah dengan Teddy dan dikaruniai seorang anak perempuan bernama Bintang.
Pada awal Januari 2020, Lina Jubaedah meninggal dunia. Perseteruan kemudian pecah, bahkan menyeret Teddy Pardiyana menjadi terpidana hingga akhirnya bebas pada 2024. Kini, Teddy kembali berhadapan dengan keluarga mantan suami istrinya itu. Ia melayangkan permohonan hak ahli waris untuk Bintang ke PA Bandung sejak 1 Desember 2025.
Termohon dalam perkara ini adalah keluarga Sule, mulai dari Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah, hingga ibunda mendiang Lina, Utisah.
Pengacara Teddy, Wati Trisnawati, menjelaskan alasan kliennya mengajukan permohonan tersebut. Teddy, kata Wati, bagaimanapun berstatus sebagai suami sah mendiang Lina dan berhak memperjuangkan hak waris untuk anaknya.
“Intinya, kami mengharapkan putusan yang seadil-adilnya. Mengapa? Karena di sini ada ahli waris sah secara hukum, yaitu suami almarhumah. Saat meninggal dunia, almarhumah masih terikat perkawinan. Begitu juga anak kandungnya, bagaimanapun adalah ahli waris,” kata Wati saat dihubungi infoJabar, Kamis (15/1/2026).
Perkara ini telah memasuki agenda sidang keempat. Sidang selanjutnya akan digelar pada 27 Januari 2026 dengan agenda pemanggilan Sule sebagai wali dari Ferdinand, anak bungsunya dari pernikahan dengan mendiang Lina.
Wati menyatakan perkara ini bisa diputus lebih cepat oleh majelis hakim jika Sule mangkir dari panggilan persidangan. “Jika para termohon tidak hadir sama sekali, ini bisa secepatnya diputus. Namun jika hadir, tentu ada proses mediasi, jawaban, pembuktian, sampai kesimpulan,” ujarnya.
Menutup perbincangan, Wati menegaskan Teddy Pardiyana tidak mengincar harta. Teddy hanya ingin Bintang mendapatkan legalitas hak waris setelah Lina meninggal enam tahun silam.
“Intinya, kedua orang ini ingin ditetapkan sebagai ahli waris almarhumah. Jadi bukan mengenai harta, tapi lebih fokus pada legalitas. Sebab, saya mendengar ada pernyataan bahwa Bintang bukan adik dari kakak-kakaknya. Untuk memberikan kepastian hukum, maka kami ajukan permohonan ini,” pungkasnya.
“Intinya, kami mengharapkan putusan yang seadil-adilnya. Mengapa? Karena di sini ada ahli waris sah secara hukum, yaitu suami almarhumah. Saat meninggal dunia, almarhumah masih terikat perkawinan. Begitu juga anak kandungnya, bagaimanapun adalah ahli waris,” kata Wati saat dihubungi infoJabar, Kamis (15/1/2026).
Perkara ini telah memasuki agenda sidang keempat. Sidang selanjutnya akan digelar pada 27 Januari 2026 dengan agenda pemanggilan Sule sebagai wali dari Ferdinand, anak bungsunya dari pernikahan dengan mendiang Lina.
Wati menyatakan perkara ini bisa diputus lebih cepat oleh majelis hakim jika Sule mangkir dari panggilan persidangan. “Jika para termohon tidak hadir sama sekali, ini bisa secepatnya diputus. Namun jika hadir, tentu ada proses mediasi, jawaban, pembuktian, sampai kesimpulan,” ujarnya.
Menutup perbincangan, Wati menegaskan Teddy Pardiyana tidak mengincar harta. Teddy hanya ingin Bintang mendapatkan legalitas hak waris setelah Lina meninggal enam tahun silam.
“Intinya, kedua orang ini ingin ditetapkan sebagai ahli waris almarhumah. Jadi bukan mengenai harta, tapi lebih fokus pada legalitas. Sebab, saya mendengar ada pernyataan bahwa Bintang bukan adik dari kakak-kakaknya. Untuk memberikan kepastian hukum, maka kami ajukan permohonan ini,” pungkasnya.







