Ini Tata Cara Adopsi Anak Menurut Dinsos Kota Bandung | Giok4D

Posted on

Mengadopsi anak menjadi keputusan terbesar bagi keluarga yang belum dikaruniai keturunan. Banyak orang yang memilih mengadopsi anak demi memiliki keturunan. Namun dalam pelaksanaannya, dibutuhkan prosedur dan waktu panjang bagi yang ingin mengadopsi anak. Akibat banyaknya prosedur dan harus menempuh waktu panjang, sehingga banyak orang yang memilih cara instan untuk mengadopsi anak.

Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Bandung Irvan Alamsyah mengatakan bagi sebagian masyarakat adopsi merujuk pada upaya mendapatkan anak baik dari panti asuhan dan lembaga serupa. Namun dalam bahasa pemerintahan, Irvan meluruskan bukan adopsi melainkan disebut pengasuhan alternatif.

“Kenapa disebut pengasuhan alternatif? Jadi intinya ini bukan keluarga yang membutuhkan anak, tapi anak yang membutuhkan keluarga,” kata Irvan kepada infoJabar, Minggu (20/7/2025).

Irvan mengungkapkan, pengasuhan alternatif ini memiliki dasar hukum berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2022 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak. Kemudian Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. PP nomor 44 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak, PP nomor 29 tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukkan Wali.

“Jadi yang saya sampaikan pengasuhan alternatif itu, ada tiga. Ada dalam bentuk pengasuhan anak, ada dalam bentuk perwalian dan ada dalam bentuk pengangkatan anak atau adopsi,” ungkapnya.

Kemudian Irvan menyebut, Permensos teknis dalam pengasuhan alternatif ini, di antaranya Peraturan Menteri Sosial No 110 tahun 2009 tentang Persyaratan Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Kemudian ada Permensos No 37 tahun 2010 tentang Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak Pusat. Kemudian Permensos No 3 tahun 2018 tentang Bimbingan Pengawasan dan Pelaporan Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Kemudian ada Permensos nomor 1 tahun 2010 tentang Peraturan Pelaksanaan, PP No 44 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak dan Permensos No 30 tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak.

“Jadi pengangkatan anak ini, proses pelaksanaannya ada beberapa, ada yang anak WNI oleh WNA, ada juga pengangkatan anak antar keluarga, ada juga pengangkatan anak yang dari LKSA. Nah, jadi kemudian pengangkatan anak ini ada batas usia orang tua, ada sifat pengasuhan, ada kewenangan dan legalitas,” ungkapnya.

“Pengangkatan anak itu, batas usia si calon orang tua angkatnya minimal 30 tahun, maksimal 55 tahun. Persyaratan lebih jelasnya bisa dilihat dari Permensos No 110 tahun 2009. Itu secara garis besarnya, kemudian sifat pengasuhannya permanen, karena pengangkatan anak atau adopsi anak ini ada penetapan pengadilan dan juga ada SK dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat,” tambahnya.

Irvan menuturkan, kewenangan pengasuhan alternatif itu ada di Dinsos Provinsi Jawa Barat untuk mengadopsi bayi oleh WNI, kemudian untuk adopsi oleh WNI dan WNA kewenangannya ada di Kemensos. Lalu legalitasnya harus ada penetapan dan putusan pengadilan berdasarkan SK izin rekomendasi pengangkatan anak dari Dinas Sosial Provinsi atau dari Kemensos.

“Jadi kalau pengangkatan anak itu tidak serta-merta, saya mau adopsi gitu dan dari pengangkatan anak ini tidak boleh memutus hubungan darah dan tidak boleh mengganti kalau si anak sudah punya akta. Jadi aktanya misalkan anak A adalah merupakan pasangan dari A1 dan A2. Kemudian diadopsi oleh orang tua angkat, aktanya gak boleh berubah atau tetap. Tapi hak asuhnya beralih dari orang tua biologis ke orang tua angkat,” jelasnya.

Menurut Irvan, dibutuhkan waktu untuk mengadopsi anak ini. Sehingga calon orang tua ketika ingin melakukan pengadopsian harus bersabar, karena prosesnya tidak mudah.

“Mekanismenya harus ada penetapan dulu anak itu dan orang tua angkat itu baru dia masuk KK. Kemudian ini sebetulnya ada mekanisme lagi nih, pencabutan hak asuh dari orang tua biologis dan dilakukan pengadilan,” ujarnya.

Calon orang tua menurut Irvan, harus ditempuh persyaratan administratifnya. Setelah persyaratannya dinyatakan, memenuhi persyaratan administratif, nanti ada kunjungan pertama yang dilakukan oleh pekerja sosial.

“Misalkan, dia kan pengajuan KTP-nya alamatnya Kota Bandung, nah kita cek. Nanti pekerja sosial cek, betul nggak alamatnya di sana? Tempat tinggalnya ini memungkinkan kan untuk ada anak atau ada bayi? Penghasilan kedua orang tua ini berapa? Bisa memenuhi nggak kebutuhan perlindungan hak anaknya? Kemudian di rumah tuh ada siapa saja dan lain sebagainya. Itu nanti dalam bentuk laporan sosial,” tuturnya.

Setelah kunjungan dari pekerja sosial, nanti dari Dinsos Provinsi Jabar akan melakukan visit kedua. Visit kedua memastikan kembali hasil pekerja sosial kabupaten-kota ini benar atau tidak.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Dicek lagi. Nah nanti, muncul rekomendasi kelayakan si calon orang tua angkat bisa mengadopsi anak, barulah mereka membahas dalam sidang,” tuturnya.

Setelah itu menurut Irvan akan terbit SK pengasuhan sementara untuk 6 bulan. Pengasuhan sementara ini dilakukan agar si anak bonding dengan calon orang tua angkat. “Setelah 6 bulan pengasuhan sementara, kemudian nanti ada penetapan SK bahwa dia layak keluarga ini untuk mengadopsi anak tersebut, baru diajukan ke pengadilan untuk penetapan,” ucapnya.

Disinggung terkait keluhan proses adopsi lama, hal itu dibenarkan oleh Irvan. “Sebetulnya ada beberapa klien atau orang tua angkat ini juga sebetulnya sudah tau kalau mau angkat anak tuh harus mengambil anak dari mana. Tapi mekanismenya mungkin mereka nggak paham, belum paham. Ada kan udah males duluan gitu. Karena memang mekanisme ini, kalau kita berbicara waktu ya, kurang lebih 6 bulan sampai 1 tahun,” tuturnya.

“Kenapa? Tadi kan ketika mekanisme itu ada bonding, masa bonding anak dengan calon orang tua angkat ini 6 bulan,” pungkasnya.

Dibutuhkan Waktu Panjang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *