Ini Peran 2 ASN Sukabumi di Kasus Dugaan Korupsi Angkutan Sampah

Posted on

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) aktif di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan kendaraan truk dan pick-up operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024.

Kedua tersangka langsung ditahan. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

“Pada hari ini kita menetapkan dua tersangka,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, Kamis (26/6/2025).

Kedua ASN tersebut adalah TS yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA), serta HR sebagai bendahara pengeluaran pembantu.

“Untuk kepala dinas kami masih melakukan pengembangan apakah ada indikasi ke sana atau tidak, kita lakukan pengembangan terlebih dahulu,” kata Agus.

“Peranan masing-masing TS kuasa pengguna anggaran sementara saudara HR selaku bendahara pengeluaran pembantu,” sambung dia.

Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah markup anggaran dan kegiatan fiktif. Salah satu contohnya, harga oli yang dibeli hanya satu unit ditulis empat unit dalam dokumen laporan. Harga barang pun diduga dinaikkan secara tidak wajar.

“Misalnya harga satu jeriken oli Rp20 ribu, tapi ditulis Rp40 ribu. Yang seharusnya satu unit ditulis empat unit,” jelas Agus.

Selain itu, kegiatan jasa yang seharusnya dilaksanakan oleh pihak ketiga justru dikerjakan sendiri oleh dinas tanpa prosedur dan kontrak resmi.

“Ada sebagian kegiatan fiktif, ada juga yang mestinya dilakukan pihak ketiga tapi justru dilakukan sendiri oleh dinas,” ujar Agus.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pengusaha atau swasta.

“Sementara ini masih dalam unsur ASN. Tapi kami masih lakukan pendalaman, apakah ada keterlibatan dari pihak luar atau tidak,” tegasnya.

Diketahui, kedua tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01 dan Print-02/M.2.30/Fd.1/06/2025 tanggal 26 Juni 2025. Mereka dititipkan di Lapas Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari, terhitung sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2025.

“Kesehatan keduanya sudah diperiksa oleh dokter RSUD Sekarwangi, dan dinyatakan sehat,” kata Agus.

Dalam kasus ini, penyidik menyita 50 dokumen dan satu unit laptop dari penggeledahan yang dilakukan sebelumnya di kantor DLH. Barang bukti tersebut dinilai cukup kuat untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

TS dan HR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *