Ingatan Bocah MK Buka Tabir Kekejaman ‘Ayah Juna’

Posted on

Seorang bocah berinisial MK (7) ditemukan warga dengan tubuh kurus kering dan penuh luka di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).

Penemuan ini menjadi titik awal terkuaknya kasus penganiayaan berat yang dilakukan EF alias YA (40), yang akrab disebut “Ayah Juna”. Bocah tersebut ternyata anak dari pasangan sejenis EF dengan SNK (42).

Petugas Satpol PP Kebayoran Lama yang sedang berpatroli mendapati anak itu dalam kondisi memprihatinkan. Warga semula mengira MK hanya menumpang tidur di area pasar, hingga akhirnya petugas mengevakuasi korban. Saat diperiksa, MK mengalami patah tulang dan luka bakar di wajahnya.

MK kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Di sana, anak ini mendapat perawatan intensif dan telah menjalani dua kali operasi.

Kabag Humas RS Polri Kramat Jati AKBP Firdaus menyebut MK sudah menjalani operasi tulang dan operasi rahang. Total ada enam dokter yang dilibatkan untuk menangani anak MK dalam proses pemulihan tersebut.

“Melihat dari kondisi pasien dahulu, sekarang ini difokuskan pada pemulihan kondisi pasien. Saat ini fokus pada pemulihan, karena saat masuk HB (hemoglobin) hanya 5 saat ini sudah 11 dan ALB (albumin) saat masuk hanya 2 saat ini sudah 3,7,” kata Firdaus.

“Info dari psikolog sampai saat ini belum begitu jelas apakah ada ketakutan melihat orang lain, karena yang ditemui hanya perawat atau dokter dan pasien juga belum bisa bicara banyak,” imbuhnya.

Kepala RS Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto menyebut saat pertama kali dipindahkan dari RSUD Kebayoran Lama, kondisi MK sangat memprihatinkan. Tubuhnya kurus kering dengan banyak luka memar di badannya.

“Saat ditemukan, kondisi kurus dengan berat badan 9,3 kilogram dan sekarang berat badan 10 kilogram,” kata Hariyanto saat dihubungi.

“Sebelumnya juga ada luka-luka pada lengan kanan atas, dagu dan patah tulang lengan kanan atas dan rahang bawah,” lanjutnya.

Begitu pula dengan kadar hemoglobin (Hb) dalam tubuh MK yang kini meningkat. Sebelumnya hanya 5 g/dL, kini sudah bertambah menjadi 11 g/dL.

Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban yang pernah bersekolah di TK Masyitoh di Balongbendo. Dari informasi ini, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengidentifikasi korban dan menelusuri perjalanan bersama pelaku melalui manifest PT KAI dari Stasiun Pasar Turi Surabaya menuju Jakarta.

“Saat ini proses penyidikan sedang dilakukan di Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri,” kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo.

Polisi kemudian menangkap SNK (42) dan YA (40) di sebuah indekos di Desa Parengan, Krian, Sidoarjo, Jawa Timur. SNK merupakan ibu kandung korban, sedangkan EF alias YA disebut sebagai pasangan sesama jenis SNK.

“Kami amankan keduanya di tempat kos di Desa Parengan, Krian, Sidoarjo,” kata Prasetyo.

Prasetyo menegaskan keduanya bukan pasangan suami-istri melainkan pasangan sesama jenis. Sebelumnya, tersangka “Ayah Juna” dikira seorang pria.

Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menyatakan proses pemeriksaan korban dilakukan dengan pendampingan pekerja sosial. Berdasarkan keterangannya, MK mengungkap dirinya kerap disiksa oleh EF alias YA.

Pelaku disebut sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin dan membakar wajah korban di sawah. Tak hanya itu, korban juga dipukul dengan kayu hingga tulangnya patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.

Nurul menuturkan, berdasarkan pengakuan korban, SNK selaku ibu korban turut mengetahui perbuatan pelaku, bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta.

“Hasil verifikasi ini membuktikan betapa seriusnya Polri mengungkap kasus MK. Kami hanya berangkat dari ingatan sepenggal seorang anak yang lemah dan penuh luka, lalu menyusunnya dengan kerja keras penyidik, bantuan tim identifikasi, serta pendampingan dari kementerian dan lembaga terkait. Semua ini adalah bentuk nyata negara hadir untuk melindungi anak,” tutur Nurul.

Nurul menyebut korban juga trauma dengan sosok ‘Ayah Juna’. Bahkan, korban tidak mau bertemu dengan ‘Ayah Juna’.

“Dalam kesaksiannya, korban dengan lirih berkata, ‘Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang’,” papar Nurul.

Kesaksian anak MK, lanjut Nurul, diperkuat oleh keterangan saudara kembarnya berinisial SF. SF menjadi saksi kunci dalam pengusutan kasus ini.

Selain itu, kata Nurul, tersangka EF alias YA telah mengakui perbuatannya. Sementara SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran korban.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 B juncto 77 B dan Pasal 76 C juncto 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukuman maksimalnya delapan tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

Artikel ini telah tayang di

Dirawat dan Jalani Dua Kali Operasi

Kondisi Awal Korban

Jejak Penyelidikan Polisi

Fakta Kekerasan Menggemparkan

Jerat Hukum

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 B juncto 77 B dan Pasal 76 C juncto 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukuman maksimalnya delapan tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

Artikel ini telah tayang di

Jerat Hukum