Ide Konten Bom di ITC Giring 7 Pemuda Bandung ke Hotel Prodeo

Posted on

Benda mencurigakan yang diduga berisi bom di kawasan ITC, Kosambi, Kota Bandung sempat membuat geger. Usut punya usut, ada peran 7 pemuda dan ide konten yang membuat was-was.

Hal itu terungkap setelah polisi melakukan pengusutan. Mereka adalah MS (22), RA (19), MZ (21), RN (22), MF (19), FG (20) dan MI (19). Dari tujuh orang itu, lima orang merupakan warga Bandung, satu warga Garut dan satu lainnya warga Lampung.

Ketujuh pemuda itu kompak mengenakan masker putih, dan hanya tertunduk lesu ketika dihadirkan dalam konferensi pers di kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Badak Singa, Rabu (24/12/2025).

“Jadi perlu dijelaskan kembali, pada tanggal 19 Desember ditemukan barang diduga bahan peledak karena menyerupai bungkusan yang ada kabelnya. Kemudian dari Polsek Sumur Bandung melaporkan ke jajaran Polrestabes, dan kita menghubungi Jibom. Pada saat melaksanakan olah TKP, dilaksanakan sterilisasi dan juga untuk mengecek apakah ini bahan berbahaya atau tidak,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.

“Pada saat dilaksanakan sterilisasi, dilanjutkan kegiatan oleh Jibom, memang terindikasi ada kabel yang diduga alat peledak tersebut,” tambahnya.

Saat dilakukan penanganan, ternyata benda mencurigakan itu bukan bom tapi kayu yang dibungkus dan diikat menggunakan kabel.

“Maka dari itu dilakukan tindakan-tindakan oleh Jibom, diurai. Ternyata pada saat terurai, isinya adalah kabel, bungkusan, dan juga kayu, batangan kayu kotak-kotak. Jadi seperti bahan peledak,” ujarnya.

Karena bukan bahan peledak, Satreskrim Polrestabes Bandung melanjutkan penyelidikan untuk mencari tahu pelaku yang menyimpan benda mencurigakan itu.

“Karena tidak adanya bahan peledak, makanya dari tim jajaran Reskrim dibantu oleh Polda Jabar dan dari Densus juga, kita melaksanakan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, keterangan saksi-saksi, alat-alat bukti lain, akhirnya kita berhasil menemukan siapa yang menaruh alat tersebut. Dari hasil pengungkapan, kita berhasil mengamankan tujuh orang yang menaruh barang tersebut,” jelasnya.

“Jadi setelah kita lakukan pendalaman dari ketujuh orang tersebut, ternyata ketujuh orang pemuda tersebut sedang melakukan pembuatan konten video. Jadi ada pembuatan konten video yang salah satu konten videonya itu adalah meledakkan ruko,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan ketujuh orang tersebut masuk pada unsur tindak pidana, dan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tujuh orang tersebut.

Menurut Budi, pembuatan video ini dilakukan di malam hari. “Tengah malam. Jadi hasil pemeriksaan alat bukti, kita menemukan yang bersangkutan melakukan perekaman video atau konten video tersebut tengah malam,” tuturnya.

Usai mengambil video, properti berbentuk bom itu mereka tinggalkan di lokasi kejadian “Jadi masih keterangannya bahwa setelah membuat konten video, properti tersebut ketinggalan di tempat tersebut,” tambahnya.

Ketujuh pemuda itu terancam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Undang-Undang Pidana KUHP Pasal 175 dan Pasal 335 KUHP.

Ide Konten Video