Heboh Mahasiswa Ciamis Diduga Cabuli 13 Pelajar Laki-laki

Posted on

Satreskrim Polres Ciamis menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang mahasiswa berinisial F (27) warga Ciamis dengan korbannya pelajar laki-laki yang masih di bawah umur. Pelaku F kini sudah diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan sementara, ada 13 korban yang diduga dicabuli pelaku yang diketahui merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Ciamis. Korban berusia antara 14 dan 15 tahun. Pelaku diduga melakukan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap para korban.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal membenarkan pihaknya kini menangani kasus tersebut. Terungkapnya kasus dugaan pencabulan itu berawal dari laporan salah satu orang tua korban. Polisi kemudian jemput bola untuk mendalami kasus itu dan menyelidikinya.

“Ada laporan dari orang tua korban. Kami lakukan pengembangan, sehingga ada beberapa korban yang mengaku (dicabuli). Tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” ujar Kapolres saat ditemui di Polres Ciamis, Jumat (9/5/2025).

Akmal menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut. Mengingat kasus pelecehan seksual kebiasaan korban tidak membuka diri, sehingga perlu pendekatan persuasif dan personal agar korban dapat membuka diri.

“Ini tentunya akan terus kami kembangkan karena kasus-kasus pelecehan seksual kebiasaan korban tidak akan membuka diri, tapi butuh pendekatan yang persuasif, personal sehingga korban bisa membuka diri. Di lingkungan sosial akan termarjinalkan karena dianggap aib. Penanganannya harus hati-hati,” tuturnya.

Menurut Akmal, para korban tindak asusila perlu penanganan komprehensif dari berbagai macam pihak, bukan cuma penegakan hukumnya saja. Penegakan hukum itu bagian dari hal-hal yang perlu tapi paling utama bagimana korban-korban ini bisa mendapatkan pendampingan yang layak.

“Sebagaimana kita ketahui korban-korban pelecehan seksual memang awalnya dia adalah korban. Tapi jika tidak dilakukan penanganan dengan baik, suatu saat bisa saja dia menjadi pelaku,” ucapnya.

Akmal menegaskan Satreskrim Polres Ciamis telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam pendampingan para korban. Dalam kasus ini, para korban menjadi fokus perhatian guna diberi pendampingan.

“Karena ini yang menjadi beban utama adalah korban itu sendiri. Jadi untuk menghentikan mata rantai, pertama tentunya kontrol sosial di masyarakat harus kuat, artinya memang agama harus berperan di sini, ini kan asusila,” tegasnya.

Akmal meminta bantuan dan partisipasi yang luas dari masyarakat apabila ada hal-hal terkait dengan pelanggaran undang-undang perlindungan anak dan perempuan.

“Segera disampaikan kepada kami untuk ditindaklanjuti terkait kronologi secara detail. Kami di Polres sangat terbuka, artinya pengaduan apapun terkait tindak pidana yang terjadi di masyarakat pasti kami tindaklanjuti, apalagi ini juga terkait pelecehan seksual dan korbannya anak di bawah umur, tentu kami akan sangat concern di sana,” ungkapnya.

Akmal menegaskan saat ini masih proses penyelidikan serta melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pelaku. Untuk itu, terkait dengan detail kasus dugaan pencabulan tersebut akan disampaikan setelah proses penyelidikan rampung. “Nanti akan kami ekspos setelah proses penyelidikan rampung,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *