Kasus pasangan sesama jenis yang viral di media sosial karena melakukan aksi tidak senonoh di salah satu kelab Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Cirebon menuai sorotan luas dari masyarakat.
Dalam video berdurasi singkat itu, terdapat dua orang laki-laki yang melakukan tindakan asusila di tengah kerumunan orang sambil menenteng minuman beralkohol dalam sebuah kelab tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Diketahui jika kedua orang laki-laki yang ada dalam video tersebut saat ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Peristiwa tersebut membuka kembali persoalan lemahnya pengawasan terhadap operasional THM di wilayah tersebut.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon mengakui masih minimnya pengawasan yang dilakukan, terutama terkait perizinan dan aktivitas tempat hiburan malam.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, Amin Mughni, menyatakan bahwa pemerintah daerah sejatinya memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi, melakukan monitoring langsung, serta menyampaikan keterangan resmi sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
“Supaya pemerintah daerah tahu dan memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi serta melakukan monitoring langsung, maka harus ada keterangan dari kami sebagai dinas teknis,” ujar Amin, Selasa (27/1/2026).
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Ia mengungkapkan, persoalan utama yang dihadapi saat ini adalah sistem perizinan yang banyak dikeluarkan langsung oleh kementerian maupun pemerintah provinsi. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah kerap tidak mengetahui secara detail izin usaha yang telah terbit di wilayahnya.
“Yang menjadi persoalan, perizinan banyak dikeluarkan oleh kementerian dan provinsi. Kita di daerah sering kali ditinggal. Tahu-tahu izinnya sudah ada. Ini jelas kecolongan, bahkan pelaku usaha bisa menunjukkan bahwa perizinannya sudah sesuai aturan,” ungkapnya.
Menurut Amin, kondisi tersebut berpotensi melemahkan fungsi pengawasan di tingkat daerah. Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya rapat koordinasi lintas sektor untuk menyamakan persepsi dan memperkuat pengendalian.
Ia mengaku telah menyampaikan usulan tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Cirebon agar segera difasilitasi.
“Perlu ada rakor lintas sektor. Disbudpar memberikan rekomendasi, Disperdagin mengeluarkan izin perdagangannya, Satpol PP berkaitan dengan penegakan Perda. Semua ini harus sinkron. Kalau polanya seperti sekarang, kita akan terus kecolongan,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, Disbudpar telah menugaskan jajarannya untuk melakukan pengecekan lapangan sekaligus pendataan ulang terhadap seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi di Kabupaten Cirebon.
“Kami sudah menugaskan bawahan untuk mengecek dan mendata ulang THM. Selanjutnya, langkah konkret pemerintah daerah akan dibahas dalam rapat lintas sektor dalam waktu dekat,” katanya.
Amin juga menyoroti pentingnya penguatan koordinasi antara Disbudpar dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Menurutnya, meskipun izin usaha dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) telah terbit melalui sistem OSS, pemerintah daerah tetap harus memiliki ruang pengawasan.
“Paling tidak pemda bisa membuat Peraturan Bupati. Ketika kementerian atau provinsi sudah mengeluarkan Sertifikat Badan Usaha, harus diperkuat dengan surat keterangan dari kami sebagai bentuk kontrol dan pengawasan,” jelasnya.
Ia berharap, dalam waktu dekat dapat digelar rapat bersama antara Disbudpar, DPMPTSP, Disperdagin, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya. Rapat tersebut diharapkan mampu menghasilkan kesepakatan konkret, termasuk pengaturan jam operasional THM dan pembatasan aktivitas pengunjung.
Lebih lanjut, Amin menjelaskan bahwa sebagian tempat hiburan malam memiliki perizinan yang melekat sebagai satu paket dengan fasilitas hotel berbintang.
“Misalnya hotel berbintang yang memang menyediakan fasilitas klub malam, seperti Aston. Kemudian Versus dan Black Eagle itu memang bisa. Sedangkan Blue Fox masih satu manajemen dengan Apita. Untuk yang satu manajemen dengan hotel bintang tiga, perizinan OSS-nya berasal dari Kementerian Investasi,” pungkasnya.







