Halaman Belakang Sekolah Jadi Awal ‘Mimpi Buruk’ Gadis Cianjur

Posted on

Bahkan fakta baru mengungkap jika korban tak hanya diperkosa di vila dan rumah pelaku, tetapi juga di halaman belakang sekolah, gazebo agrowisata, dan saung.

Tanpa takut digerebek atau aksinya kepergok warga, pelaku merudapaksa korban di ruang terbuka tersebut saat siang hari.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, menjelaskan, rangkaian pemerkosaan dan lokasi aksi biadab itu terungkap usai 11 dari 12 pelaku berhasil diringkus pihak kepolisian.

“Setelah pelaku yang sempat buron ditangkap, ada fakta baru yang kami dapat. Korban bukan diperkosa di lima tempat berbeda, tetapi di enam lokasi berbeda dalam kurun waktu empat hari,” kata dia, Rabu (16/7/2025).

Rizwan (17) alias Iwan pun menjadi pelaku yang pertama kali memperkosa korban pada 19 Juni 2025. Mengejutkannya, tindakan pemerkosaan itu dilakukan di halaman belakang sekolah di Kecamatan Sukaresmi.

“Dari urutan yang kami terima, pemerkosa pertama itu pelaku R alias Iwan. Dilakukan saat sore hari di belakang SD. Tapi tidak ada yang memergoki karena lokasinya cukup tersembunyi dan tak banyak dilalui warga,” kata dia.

Esoknya, lanjut Tono, korban dibawa oleh pelaku lainnya ke sebuah gazebo di kawasan agrowisata yang sudah terbengkalai di Kecamatan Sukaresmi.

Di salah satu gazebo, korban diperkosa oleh pelaku bernama Irpan (19). Meskipun gazebo tersebut tanpa bilik penutup, pelaku dengan tega menyetubuhi korban tanpa khawatir ada yang melihat aksinya.

“Terakhir ada juga yang dilakukan di sebuah saung di belakang warung. Dilakukan (pemerkosaan) saat malam hari, ketika warung tutup dan suasana sekitar sepi,” kata dia.

Tono menambahkan, selain di tiga lokasi terbuka tersebut, korban juga diperkosa oleh beberapa pelaku lainnya di villa, penginapan, dan rumah salah seorang pelaku.

“Total enam lokasi, termasuk di vila dan penginapan,” kata dia.

Menurut dia, saat ini 11 pelaku sudah ditangkap. Terbaru pelaku Rizwan berhasil diringkus setelah berusaha kabur dengan dalih bekerja di Jakarta. Pelarian Rizwan berakhir ketika kepulangannya ke rumah diketahui oleh pihak kepolisian.

“Pelaku yang sempat buron ditangkap di rumahnya. Sebelumnya ke Jakarta untuk bekerja sekaligus kabur. Kemudian pulang pada hari Minggu. Kami langsung tangkap pelaku saat tiba di rumahnya,” kata dia.

Dia menambahkan, saat ini polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yakni Pa (26) yang diduga berada di wilayah Bogor.

“Tinggal satu pelaku lagi yang masih buron. Identitasnya sudah kami kantongi, diduga ada di Bogor. Kami masih cari tahu lokasi pasti keberadaan pelaku,” kata dia.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *