Sebuah insiden tak terduga dialami AY (44), seorang petugas parkir di tempat karaoke di Kota Sukabumi. Jumat (30/5/2025) malam, dia menjadi korban pengeroyokan dari pengunjung hanya gara-gara ogah membayar uang parkir yang totalnya mencapai sekitar Rp 50 ribuan.
Korban sendiri merupakan pekerja kasir parkir di sana. Sebelum kejadian, gerombolan yang mengeroyoknya ini datang menggunakan 7 motor yang berjumlah sekitar 10 sampai 11 orang.
Lantas, saat gerombolan ini mau pulang, mereka justru enggan membayar biaya parkir kendaraannya. Bahkan, muncul suara provokasi dari arah belakang gerombolan itu yang memerintah supaya biaya parkir tersebut tidak perlu dibayar.
“Orang pertama mau bayar, tapi dari belakang ada yang bilang ‘nggak usah bayar’. Akhirnya dia cuma kasih Rp12 ribu, padahal totalnya Rp49 ribu. Saya tolak karena kurang, di situ mulai cekcok,” kata AY, Selasa (3/6/2025).
Situasi pun lantas menjadi memanas. AY tadinya berinisatif turun dari pos untuk mencari solusi dengan membuka portal secara manual. Tapi, hal yang tak terduga kemudian datang dan ia langsung jadi korban sasaran pengeroyokan.
Akibat insiden itu, AY mengalami luka lecet dan benjol di kepala. Ia sudah menjalani visum dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Ada luka di bibir, kepala juga benjol. Sudah divisum. Dari pihak manajemen juga langsung lapor ke polisi. Laporannya pengeroyokan dan perusakan alat, karena portal juga rusak dan error,” jelasnya.
Laporan AY teregister di Polres Sukabumi Kota pada Senin (2/6/2025) dengan nomor LP/B/289/IV/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDAJABAR. Setelah polisi turun tangan, tiga pelakunya kemudian diamankan.
Ketiganya adalah DPI (31), IS (35), dan IF (27). Dari hasil pemeriksaan, DPI alias E telah memukul korban beberapa kali ke arah wajah dan badan, kemudian tersangka IS memukul badan korban sebanyak dua kali, sementara IF menendang korban satu kali.
“Para pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan,” ungkap Kasi Humas Polres Sukabumi Kota AKP Astuti Setyaningsih, Rabu (4/6/2025).