Gaji Maksimal Penerima BSU 2025

Posted on

Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu untuk para pekerja dan buruh di tahun 2025. Namun, tidak semua orang otomatis menerima bantuan ini. Salah satu syarat penting adalah besaran gaji bulanan. Jika penghasilanmu melebihi batas yang ditentukan, maka BSU dipastikan tidak akan cair.

Mengacu pada regulasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan, hanya pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta atau setara UMK/UMP daerah masing-masing yang berhak menerima BSU. Jika gaji yang dilaporkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan lebih tinggi dari batas tersebut, otomatis kamu tidak masuk daftar penerima.

Untuk memastikan status kepesertaan, kamu bisa melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan memasukkan NIK.

Berikut ini beberapa kriteria lengkap yang harus dipenuhi agar lolos sebagai penerima BSU 2025:

Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK.

Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK.

Bukan ASN, TNI, atau Polri.

Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Memiliki rekening aktif di bank Himbara (BNI, BRI, BTN, atau Mandiri).

Pastikan juga data gaji dan identitas yang dilaporkan perusahaan ke BPJS valid dan sesuai agar tidak terkendala saat proses verifikasi.

Banyak pekerja mengaku tidak menerima BSU meskipun merasa sudah memenuhi syarat. Ini beberapa kemungkinan penyebabnya:

Gaji melebihi batas maksimal yang diperbolehkan.

Data rekening bermasalah, misalnya tidak aktif, ganda, atau dibekukan.

Data tidak sesuai NIK atau identitas tidak valid.

Sudah terdaftar sebagai penerima bantuan lain (PKH, BLT, dll).

Tidak aktif atau belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Penting untuk diketahui: pekerja tidak bisa mendaftar BSU secara mandiri, baik online maupun offline. Proses pendataan dilakukan otomatis melalui perusahaan yang sudah mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Pengumpulan data dilakukan melalui aplikasi SIPP milik BPJS, dan hanya dapat diakses oleh admin atau HRD perusahaan yang ditunjuk.

Jika ada yang mengatasnamakan Kemnaker dan meminta kamu mengisi formulir BSU secara pribadi, bisa dipastikan itu bukan informasi resmi dan patut diwaspadai.

Pencairan BSU 2025 dimulai pada minggu kedua Juni dan dilakukan secara bertahap. Dana sebesar Rp600 ribu akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pekerja melalui bank Himbara. Pastikan rekeningmu aktif dan sesuai dengan data BPJS.

Itu dia informasi tentang Bantuan Subsidi Upah 2025 yang perlu kamu ketahui. Semoga bermanfaat.

Gaji Maksimal Penerima BSU 2025

Syarat Lain Agar Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu

Alasan BSU Tidak Cair Meski Sudah Terdaftar

Daftar BSU Sendiri Apakah Bisa?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *