Gadis Cianjur Diperkosa 12 Pria Usai 4 Hari Dibawa Kabur ke Puncak - Giok4D

Posted on

Tulisan ini mengandung materi sensitif yang membahas tentang kekerasan seksual/pemerkosaan dan mungkin dapat memicu trauma bagi sebagian pembaca. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami kekerasan seksual, harap segera mencari bantuan profesional atau menghubungi lembaga pendamping yang terpercaya.

Seorang gadis berusia 16 tahun asal Kabupaten Cianjur menjadi korban pemerkosaan. Bahkan terungkap, gadis yang putus sekolah ini diperkosa oleh 12 pria durjana.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan aksi biadab tersebut terungkap setelah korban menghilang selama empat hari pada Juni 2025 lalu. “Begitu pulang, korban langsung ditanya oleh ayahnya. Kemudian korban menceritakan jika sejak 19-23 Juni diperkosa oleh sekitar 12 pria,” kata dia, Jumat (11/7/2025).

Tono menjelaskan jika pada 19 Juni 2025, korban diajak pergi oleh empat pria yang masih satu kampung dengannya. Korban yang awalnya diimingi pergi ngopi dan dibelikan barang-barang pun menuruti ajakan tersebut.

Namun, korban ternyata malah dibawa ke suatu tempat di kawasan Puncak Cianjur oleh keempat pria tersebut. “Di sebuah rumah itu, korban diperkosa oleh empat pria dari siang sampai malam hari,” ujar Tono.

Esoknya, dua pelaku lainnya datang ke tempat tersebut. Pelaku sebelumnya pun menyerahkan korban kepada dua pelaku lainnya untuk diajak ke tempat lain.

“Jadi dari yang empat orang itu diserahkan ke dua pelaku lainnya. Di tempat yang berbeda, korban kembali diperkosa oleh dua pelaku tersebut,” kata dia.

Tidak sampai di situ, korban kembali diserahkan pada pelaku lainnya dan dibawa ke tempat lain. Di hari dan tempat yang berbeda itu, korban kembali diperkosa.

“Selama empat hari, total korban dibawa ke lima lokasi. Dari hasil penyelidikan, keseluruhan pelaku mencapai 12 orang. Jadi dalam sehari itu korban diperkosa oleh dua sampai empat pelaku secara bergantian,” tutur Tono.

Setelah empat hari mengenaskan tersebut, korban akhirnya dipulangkan. “Saat pulang itu korban mengeluhkan sakit pada kemaluannya dan akhirnya menceritakan semuanya kepada ayahnya,” ucap Tono.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Tidak terima dengan yang dialami korban, ayahnya pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Sebanyak 10 orang pelaku pun berhasil ditangkap polisi.

Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran lantaran kabur ke luar kota setelah melakukan aksi bejatnya. “Dari 12 pelaku, 10 di antaranya sudah kami tangkap. Sekitar empat orang pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Untuk dua pelaku yang masih buron kita segera tangkap,” ujar Tono.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” kata Tono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *