Fraksi PKB Dorong Pesantren Diakomodir dalam RPJMD dan APBD 2026

Posted on

Fraksi PKB di DPRD Jabar mendorong agar penyusunan RPJMD 2025-2029 dan proses penyusunan APBD tahun anggaran 2026 bisa mengakomodir terkait dunia pesantren. Pasalnya sejauh ini Fraksi PKB menilai urusan pesantren belum terakomodir di dalam dua dokumen penting tersebut.

Sekretaris Fraksi PKB DPRD Jabar Taufik Nurrohim menyebut, tidak adanya nomenklatur pesantren di dua dokumen penting itu berpotensi melanggar mandat regulasi nasional dan daerah. Pasalnya dalam peraturan yang ada pemerintah wajib hadir dalam penguatan lembaga pendidikan berbasis masyarakat.

“RPJMD adalah arah lima tahunan pembangunan daerah. Jika pesantren tidak diakui di dalamnya, maka arah pembangunan kita kehilangan basis spiritual dan sosialnya. Ini harus segera dikoreksi,” kata Taufik, Kamis (24/4/2025).

Fraksi PKB mengingatkan fasilitasi terhadap pesantren merupakan kewajiban hukum. Bukanya hanya sekedar kebijakan pilihan, seperti tercantum dalam:

1. UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren
• Pasal 49 ayat (1):
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pada pesantren.”

2. Perpres No. 82 Tahun 2021
• Pasal 4 ayat (2):
“Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran dalam APBD sesuai dengan kewenangannya.”

3. Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2021
• Pasal 6 ayat (1):
“Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi dalam bentuk hibah, bantuan keuangan, bantuan teknis, dan/atau bentuk lainnya.”
• Pasal 8:
“Fasilitasi pesantren harus menjadi bagian dari dokumen perencanaan pembangunan daerah.”

4. Pergub No. 57 Tahun 2021
• Pasal 4 ayat (1):
“Fasilitasi hibah kepada pesantren dilaksanakan melalui mekanisme penganggaran APBD dan proses perencanaan pembangunan daerah.”

Untuk itu, Fraksi PKB mendesak agar Pemprov Jabar segera merevisi dokumen RPJM dan struktur APBD 2026. Sehingga fasilitasi pesantren tidak hilang dan tetap menjadi prioritas pembangunan daerah.

“Kalau pesantren tidak disebut dalam RPJMD, maka akan sulit hadir di APBD. Ini soal keberpihakan. Jangan sampai regulasi sudah lengkap tapi diabaikan dalam dokumen perencanaan,” terang Taufik.

Fraksi PKB menegaskan bahwa penyusunan RPJMD dan APBD bukan semata menyusun angka, tetapi menentukan arah nilai dan visi pembangunan lima tahun ke depan. Tanpa pesantren di dalamnya, arah itu dinilai cacat secara historis dan substansial.

“Fraksi PKB berharap, forum Rakonpim ini menjadi titik balik untuk menyempurnakan kembali keberpihakan kita terhadap pendidikan keumatan. Karena pesantren bukan beban, tapi kekuatan bangsa,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *