Fenomena Kades Mundur di Kuningan, Ini Penyebabnya

Posted on

Sebanyak 19 dari 361 desa di Kabupaten Kuningan saat ini tidak memiliki kepala desa definitif hasil pemilihan langsung oleh masyarakat. Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kuningan Hamdan Harismaya mengungkapkan, kekosongan jabatan di 19 desa tersebut dipicu berbagai faktor. Namun, mayoritas disebabkan pengunduran diri sebelum masa jabatan berakhir.

“Ada 19 desa yang tidak punya kades definitif sejak 2024 hingga sekarang. Mayoritas mengundurkan diri karena alasan pribadi hingga sakit menahun, seperti yang terjadi di Desa Cihirup dan Sukarapih,” tutur Hamdan, Rabu (14/1/2026).

Hamdan merinci desa-desa tersebut meliputi Desa Ciniru (Kecamatan Ciniru); Desa Bendungan, Mancagar, dan Lebakwangi (Kecamatan Lebakwangi); Desa Cirukem (Kecamatan Garawangi); Desa Kepandayan dan Cihirup (Kecamatan Ciawigebang); Desa Cikeusik (Kecamatan Cidahu); serta Desa Cantilan (Kecamatan Selajambe).

Selanjutnya adalah Desa Kalapagunung (Kecamatan Kramatmulya); Desa Sukamukti dan Mekarsari (Kecamatan Cipicung); Desa Kutaraja (Kecamatan Maleber); Desa Karangkancana (Kecamatan Karangkancana); Desa Sukarapih (Kecamatan Cibingbin); Desa Bungurberes (Kecamatan Cilebak); Desa Sindangsuka (Kecamatan Luragung); Desa Tajurbuntu (Kecamatan Pancalang); dan Desa Gunungaci (Kecamatan Subang).

Merujuk Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, ke-19 desa tersebut kini diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa. Hamdan menjelaskan, Pj merupakan ASN yang diusulkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Bupati dengan masa jabatan maksimal satu tahun.

“Mekanismenya, pengunduran diri dibahas lalu diberhentikan oleh Bupati. Kemudian BPD rapat mencari calon Pj dari kalangan PNS setempat untuk diusulkan kembali ke Bupati hingga terbit SK. Masa jabatannya enam bulan dan bisa diperpanjang maksimal satu tahun. Jika habis, prosesnya diulang,” jelasnya.

Hamdan memastikan seluruh pelayanan publik di 19 desa tersebut tetap berjalan normal meski dipimpin oleh penjabat sementara hingga terpilihnya kepala desa definitif melalui mekanisme pemilihan mendatang.

“Jabatan kades di Kuningan terbagi tiga kelompok yang berakhir pada 2027, 2029, dan 2031. Sedianya Pilkades serentak digelar 2025, namun karena UU Nomor 3 Tahun 2024 menambah masa jabatan dari 6 menjadi 8 tahun, maka pemilihan ditunda. Selama masa tunggu, desa dipimpin Pj. Masyarakat harap bersabar karena kewenangan Pj dan kades definitif itu sama,” urai Hamdan.

Guna mencegah tren pengunduran diri berlanjut, DPMD akan mengintensifkan monitoring dan pendampingan bagi kepala desa yang masih menjabat. “Kami lakukan pembinaan melekat, monitoring, dan evaluasi. Jika ada persoalan, selesaikan lewat musyawarah sesuai regulasi. Kami berharap kades menuntaskan masa jabatannya. Sebelum memutuskan mundur, pikirkan matang-matang dan berusahalah bertahan,” pungkasnya.