Farhan soal Insinerator Mini Dilarang: Tak Ada Tawar-menawar!

Posted on

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan akan mengikuti arahan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol terkait larangan pengoperasian insinerator mini. Kebijakan tersebut ditegaskan sudah final dan tidak dapat ditawar.

“Statusnya adalah teknologi termal berskala kecil, yakni di bawah 10 ton, sudah tidak boleh sama sekali. Tidak ada tawar-menawar. Tidak boleh,” tegas Farhan, Rabu (21/1/2026).

Farhan akan segera menerbitkan Instruksi Wali Kota (Inwal) Bandung guna memperkuat larangan tersebut. Sebagai tindak lanjut, 15 insinerator yang saat ini beroperasi akan diuji ulang untuk menentukan kelayakan dan nasib aset tersebut ke depan.

“Saya akan segera mengeluarkan Inwal untuk melarang hal tersebut. Agar aset yang sudah dibangun tidak terbuang percuma, maka akan diteliti ulang,” ungkapnya.

Farhan berencana menggandeng akademisi untuk melakukan kajian tersebut. “Saya akan mengundang sejumlah perguruan tinggi yang memiliki kompetensi untuk meneliti ulang kondisi tempat pengolahan sampah di Kota Bandung. Hasil penelitian itu akan menjadi dasar ilmiah bagi kebijakan selanjutnya,” tambahnya.

Kota Bandung saat ini tengah menghadapi ancaman krisis sampah. Pada 2026, diprediksi ada 200 ton sampah per hari yang tidak terangkut akibat pengurangan kuota pembuangan ke TPA Sarimukti.

Sementara itu, total timbulan sampah di Kota Bandung mencapai 1.500 ton per hari. Dari jumlah tersebut, hanya 980 ton yang dapat diangkut ke TPA Sarimukti dalam sehari.

Pemkot Bandung tercatat hanya mampu mengolah sekitar 300 ton sampah secara mandiri dalam sehari. Padahal, kapasitas 15 insinerator yang dimiliki Pemkot Bandung diklaim mampu mengolah hingga 150 ton sampah per hari.

Dengan dilarangnya penggunaan insinerator, timbulan sampah di Kota Bandung dikhawatirkan akan menumpuk dan tidak terkelola. Farhan menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup mengenai solusi jangka panjang.

“Setiap kebijakan lingkungan hidup akan selalu kami konsultasikan dengan kementerian. Kami tidak ingin lagi dianggap melakukan pelanggaran lingkungan,” pungkasnya.