Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjamin wilayahnya tidak menggunakan insinerator mini untuk mengelola sampah. Insinerator mini sendiri telah dilarang digunakan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol karena bisa mencemari lingkungan.
Dalam keterangannya, Farhan memastikan insinerator di Bandung punya kapasitas lebih besar untuk mengelola sampah. Namun demikian, ia menyadari, teknologi tersebut harus diawasi secara ketat karena perlu dipastikan lolos dari hasil uji emisi.
“Beberapa insinerator yang saat ini dimiliki atau diupayakan di wilayah Bandung mampu mengolah sampah pada skala yang jauh di atas kategori mini. Contoh ada fasilitas yang terukur kapasitasnya hingga lebih dari 1 ton per hari atau setara beberapa ton per hari pada operasi penuh,” kata Farhan, Minggu (18/1/2026).
“Namun, setiap rencana pemanfaatan teknologi pembakaran tersebut akan dikaji ketat agar memenuhi standar emisi, izin lingkungan, dan prinsip ramah lingkungan sebagaimana diamanatkan Kementerian LH. Pemkot Bandung tidak akan menggunakan perangkat yang termasuk kategori “insinerator mini” yang dilarang,” tambahnya.
Farhan menjelaskan, insinerator mini biasanya hanya punya kapasitas pengolahan sampah 10-50 kilogram per jam atau bisa mencapai semu-industri 200-500 kilogram per jam. Spesifikasi seperti ini kata dia, biasanya ditemukan pada produk-produk insinerator yang dipasarkan untuk fasilitas kecil atau menengah.
“Pemahaman kapasitas ini penting agar kita membedakan antara perangkat kecil yang dilarang dan fasilitas besar yang memiliki proses kontrol emisi ketat,” ucapnya.
Sementara yang dipakai Pemkot Bandung, papar Farhan, mampu mengolah sampah pada skala yang jauh di atas kategori mini. Contoh ada fasilitas yang terukur kapasitasnya hingga lebih dari 1 ton per hari atau setara beberapa ton per hari pada operasi penuh.
“Pemkot Bandung tidak akan menggunakan perangkat yang termasuk kategori insinerator mini yang dilarang,” tegasnya.
Menurut Farhan, Kota Bandung saat ini menghadapi kesenjangan antara timbulan sampah harian dan kapasitas pembuangan atau pengolahan salah satunya karena pembatasan kuota pembuangan ke TPA Sarimukti yang mengurangi jatah pembuangan daerah), sehingga ada potensi penumpukan pada beberapa titik.
“Mohon dimengerti bahwa larangan terhadap insinerator mini dari Kementerian membuat opsi pembakaran skala kecil yang pernah dipertimbangkan menjadi tidak mungkin dilanjutkan, namun hal ini kami terima sebagai bagian dari prioritas perlindungan lingkungan,” pungkasnya.







