Fantasi Tak Lazim Alumni Tempel Kamera di WC Siswi, Ini 8 Faktanya

Posted on

Ulah nakal dilakukan siswa SMAN 12 Bandung berinisial AS. Siswa berumur 18 tahun ini memasang kamera tersembunyi di toilet wanita yang ada di sekolahnya. Saat ini AS sudah mendekam di penjara. Dalam kasus ini, video hasil rekaman itu untuk dikoleksinya. Berikut fakta-faktanya.

Ulah jahat yang dilakukan AS dilaporkan ke Polsek Kiaracondong pada, Kamis 22 Mei lalu. Berdasarkan laporan itu, AS langsung ditangkap dan kini sudah ditahan di Mapolrestabes Bandung.

“Ada kejadian, kita telah mengamankan salah satu siswa di SMA Bandung, yaitu di Kiaracondong. Atas nama AS, yaitu yang bersangkutan mendapat laporan dari polsek Kiaracondong tanggal 22 Mei kemarin,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono kepada wartawan, Rabu (28/5).

Budi mengungkapkan, pemasangan kamera tersembunyi untuk merekam aktivitas toilet wanita itu terjadi pada Tanggal 3 Desember 2024 lalu.

“Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan menggunakan CCTV ataupun alat perekam di kamar mandi sekolah tersebut. Jadi yang bersangkutan menaruh alat perekam di kamar mandi dan disimpan di data handphone-nya dia sendiri. Nah itu kejadiannya pada tahun 2024,” ungkapnya.

Dalam kejadian ini, pihak kepolisian juga memeriksa keterangan saksi sekaligus korban sebanyak 7 orang. Saat ditanya soal motif pelaku, Budi menyebut AS memiliki kelainan seksual.

“Ya untuk sementara diduga dari yang bersangkutan ada kelainan seksual, untuk disimpan sendiri dan juga untuk dilihat dirinya sendiri,” tuturnya.

Polisi masih mendalami kasus ini dan pelaku terancam hukuman 12 tahun.

“Kita kenakan yang bersangkutan pasal kekerasan TPKS, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 14 ayat 1 yang sebagaimana dimaksud, dengan cara merekam dan menyimpan kamera di dalam kantong plastik dan sekolah-sekolah dan terhubung handphone milik korban. Dan juga kita kenakan pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang ITE,” jelas Budi.

Kepala Sekolah SMAN 12 Bandung Enok Nurjanah menegaskan pelaku AS sejatinya tercatat sebagai alumni. “Sudah lulus,” kata Enok di SMAN 12 Bandung, Jalan Sekejati, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.

AS dinyatakan lulus pada 5 Mei 2025 lalu. AS melakukan tindak kejahatannya saat tercatat sebagai siswa.

Enok juga membantah tuduhan publik terkait hubungannya dengan AS. Tersiar kabar soal AS merupakan cucu Enok. Namun Enok memastikan AS bukanlah cucunya.
“Bukan cucu saya,” ujar Enok.

Dalam kasus ini pihak sekolah tetap kooperatif dan menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian. Pihak sekolah juga melakukan pendampingan terhadap korban yang melakukan pelaporan ke pihak kepolisian.

“Kami mendampingi, mengantar dan menunggu korban dan saksi (pemeriksaan) sampai selesai. Kita temani dan antar ke Polda, supaya kejadian ini beres,” pungkasnya.

Pelaku juga sempat memasang CCTV saat acara perpisahan di sebuah tempat di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

“Kejadian ini berawal dari kegiatan di Lembang, ketika di Lembang ada indikasi (pasang) kamera (di toilet) dan itu diketahui oleh alumni yang mengadakan malam keakraban di Lembang, setelah diklarifikasi dan akhirnya dilaporkan ke polisi melalui call center,” jelas Enok.

“Setelah dilaporkan kami dapatkan info itu dari kepolisian dan akhirnya dilakukan pelaporan,” tambah Enok.

Komite Sekolah SMAN 12 Bandung Budi Susilo mengatakan kasus ini sudah dilimpahkan ke Polda Jabar. Menurutnya ada dua kasus yang dilaporkan terkait ulah pelaku.

“Ada dua kejadian yang dilaporkan, untuk kejadian di Lembang ditangani Polda Jabar. Untuk yang kejadian di sekolah dilaporkan ke Polrestabes Bandung,” ujarnya.

“Tapi sekarang semuanya diambil alih sama Polda Jabar,” tambahnya.

Budi Susilo juga menegaskan jika kamera yang dipasang AS bukan kamera permanen atau serupa dengan CCTV. “Pindah-pindah (posisi kamera). Ada yang ditaruh di dekat tempat tong sampah, ada juga digantung,” kata Budi.

“Kita pastikan tidak ada yang permanen,” tambahnya.

Soal isi rekaman video, Budi menyebut pihaknya tak tahu karena barang bukti dibuka oleh polisi. “Kita pastinya tidak tahu karena polisi yang membuka barang bukti,” ujarnya.

Menurut Budi, pihak sekolah tak akan memberikan pendampingan terhadap pelaku. Selain itu, korban juga sudah mendapatkan perlindungan termasuk dari PPA Kota Bandung. “Kita mengarahkan korban. Sebetulnya korban tidak mau terekspos, kami berkoordinasi dengan PPA, makanya kami arahkan ke sana supaya mereka nyaman,” jelasnya.

Buntut dari kejadian ini, Budi sebut jika pihaknya melakukan pembatasan penggunaan telepon genggam di sekolah.

“Kita sudah koordinasi dengan KCD, kita akan membatasi HP, jam 7 dimasukkan ke loker, nanti diambil mau pulang sekolah,” ujarnya.

1. Ditangkap Polisi

2. 7 Korban Diperiksa Sebagai Saksi

3. Diancam 12 Tahun Penjara

4. Pelaku Sudah Menjadi Alumni

5. Sekolah Kooperatif

6. Pasang CCTV Saat Acara Perpisahan

7. Sudah Dilimpahkan ke Polda Jabar

8. Pembatasan Penggunaan Ponsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *