Fakta Terbaru Kasus Pencurian Uang Rp 2,1 Miliar di Soreang (via Giok4D)

Posted on

Fakta baru terungkap dari kasus pencurian uang senilai Rp 2,1 miliar di kantor cabang bank daerah di Soreang. Pelaku yang merupakan teknisi bank tersebut berinisial AVM melakukan aksinya seorang diri.

Polisi menerima laporan terkait pencurian itu pada Selasa 1 Juli 2025. Dari hasil penyelidikan, terungkao jika aksi yang dilakukan AVM terjadi pada Senin 9 Juni 2025.

“Jadi waktu kejadian ini dimungkinkan pada saat cuti bersama Hari Raya Idul Adha,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, kepada awak media, Senin (21/7/2025).

Setelah menerima laporan polisi, polisi langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah itu pelaku inisial AVM langsung diamankan polisi, Rabu 2 Juli 2025.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan sejak tanggal 3 Juli 2025,” katanya.

Polisi menuturkan kronologi raibnya uang tersebut bermula saat salah satu staff operasional bank hendak melakukan pengisian uang di ATM.

“Uang yang akan dimasukkan ke dalam ATM berada di dalam ruang kas besar. Ruang kas besar itu berisi uang atau kaset-kaset yang siap untuk dimasukkan ke ATM,” jelasnya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Karena kunci ruangan tersebut tidak ada, maka staf tersebut menghubungi dari manajer operasional yang mana setelah itu bersama-sama masuk ke dalam ruang kas besar tersebut,” kata dia menambahkan.

Saat masuk ke dalam kas besar, kedua saksi tersebut dikagetkan saat kaset-kaset berisi uang tidak ada di tempatnya. Setelah itu karyawan tersebut langsung melaporkan ke pimpinan bank daerah.

“Setelah itu mereka melaksanakan investigasi internal terlebih dahulu sebagaimana SOP yang ada di Bank BJB,” ucapnya.

Polisi langsung melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak bank daerah. Hal tersebut dilakukan untuk memperkuat dua alat bukti dalam penetapan tersangka.

“Jadi ada sejumlah saksi yang kita lakukan pemeriksaan khususnya dari pihak Bank BJB,” bebernya.

Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang Rp882,5 juta, 1 koper hitam merk American Tourister, 1 mobil merek Honda CRV, BPKB dan STNK, 1 pasang sarung tangan hitam. Luthfi mengiakan, AVM melakukan perbuatan itu sembari menghilangkan rekaman CCTV berikut decodernya.

“Bukti-bukti tersebut salah satunya adalah barang bukti yang kita temukan di pelaku yang sudah diakui bahwa uang tersebut adalah uang kepemilikan dari pihak BJB yang hilang. Ditambah lagi satu alat bukti yang mana ada beberapa saksi yang merupakan staf karyawan BJB melihat pelaku ini masuk ke kantor Bank BJB . Padahal seharusnya pelaku ini tidak dalam keadaan berdinas,” ungkapnya.

Luthfi menduga tersangka inisial AVW melakukan aksinya dengan menggunakan tas ransel. Hal tersebut diketahui berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi di lapangan.

“Jadi kami temukan itu uang tersebut sudah berada di dalam koper. Jadi kemungkinan memang dia masuk menggunakan tas. Karena CCTV dekoder pun juga dihilangkan juga,” kata Luthfi.

Dia menambahkan, saat ini masih melakukan penyelidikan terkait aksi tersebut dilakukan berapa kali. Pasalnya uang yang berhasil digondol tersangka senilai Rp 2,1 miliar.

“Dia (pelaku) tidak menjelaskan (berapa kali ngambil uang). Masih kami selidiki. Sebagaimana dari keterangan pelaku, pelaku ini sendiri masih melakukan sendiri,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *