Satreskrim Polres Ciamis berhasil membongkar sindikat pencurian alat berat. Komplotan ini menggunakan mobil crane dalam aksinya dan telah beroperasi sejak 2019.
Berikut fakta-faktanya:
Aksi pencurian terjadi pada Minggu (20/4/2025) dini hari. Komplotan pencuri mengambil alat berat jenis stum (tandem roller) milik PUPR yang sedang diparkir di pinggir Jalan Raya Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Alat berat tersebut sedianya akan digunakan untuk perbaikan jalan. Aksi itu dilakukan dengan mobil crane dan berlangsung cepat.
Setelah menerima laporan dari pemilik alat berat, Satreskrim Polres Ciamis langsung melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara dan saksi-saksi. Penyelidikan juga dibantu dengan analisis CCTV di sepanjang jalan raya.
“Kami mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Alat berat yang dicuri milik swasta dan PUPR,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal, Senin (26/5/2025).
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku menggunakan mobil crane untuk mengangkut alat berat. Sejumlah saksi juga melihat proses pemindahan. Pelaku kemudian ditangkap pada 10 Mei 2025 di wilayah hukum Polres Kendal, Semarang, dan Pemalang.
“Hasil penyelidikan, pelaku merupakan orang-orang tersebut. Pada Sabtu tanggal 10 Mei 2025, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Ciamis melakukan penangkapan para tersangka di wilayah hukum Polres Kendal, wilayah hukum Polres Semarang, dan wilayah hukum Polres Pemalang, selanjutnya dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Akmal.
Empat orang tersangka diringkus. JU dan SM yang merupakan warga Kendal, bertugas menaikkan alat berat ke atas truk dan sebagai ekspedisi. YS warga Pemalang berperan sebagai penerima, membuka kunci, mengecat dan merestorasi alat berat curian. AD, seorang oknum aparat, menjadi otak dari aksi pencurian sekaligus mengawal prosesnya.
Dari hasil pengembangan, para pelaku diketahui juga telah beraksi di delapan TKP lainnya di beberapa wilayah di Jawa Barat. Beberapa alat berat yang dicuri bahkan merupakan milik pemerintah.
Polisi mengamankan dua unit alat berat, yaitu stum merek Caterpillar dan Terex, beserta mobil crane, tali tie down, dan rantai besi. Alat berat tersebut dijual murah ke penadah.
“Alat berat curian dijual seharga Rp 150 juta. Harga awalnya atau harga baru alat berat ini sekitar Rp 600 juta,” kata Akmal.
Komplotan ini diketahui telah menjalankan aksinya sejak tahun 2019. Polisi masih menyelidiki keberadaan lima alat berat lainnya yang diduga juga hasil curian.