Proses penyidikan kasus pengrusakan rumah yang berada di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat masih berlanjut. Pelaku dalam kejadian ini bertambah.
Polres Sukabumi kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pengrusakan rumah yang berada di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dengan demikian jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi delapan orang.
“Polres Sukabumi kembali menetapkan satu tersangka tambahan berinisial YY (50), warga setempat, sehingga total jumlah tersangka kini menjadi delapan orang,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Jum’at, (4/7).
Hendra mengungkapkan, penetapan tersangka baru ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan SP.Han/129/VII/RES.1/2025/Sat Reskrim tertanggal 4 Juli 2025 atas nama Y alias Y, yang sebelumnya sudah ditetapkan bersama tujuh tersangka lain.
“Dengan demikian, delapan tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Polres Sukabumi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Menurut Hendra tersangka YY melakukan perusakan terhadap sebuah gitar dan satu unit mobil Ertiga dengan cara merusak dan membaret kendaraan menggunakan batu.
“Saat ini, Polres Sukabumi terus melakukan penyidikan, dan perkembangan kasus ini akan kami sampaikan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme kami dalam penegakan hukum,” ujar Hendra.
7 tersangka yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yakni RN (merusak pagar dan mengangkat salib), UE (merusak pagar), EM (merusak pagar), MD (merusak motor), MSM (menurunkan dan merusak salib besar), H (merusak pagar serta merusak motor), dan EM (merusak pagar).
Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku.