Tulisan ini mengandung materi sensitif yang membahas tentang kekerasan seksual/pemerkosaan dan mungkin dapat memicu trauma bagi sebagian pembaca. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami kekerasan seksual, harap segera mencari bantuan profesional atau menghubungi lembaga pendamping yang terpercaya.
Kisah memilukan dialami gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dalam rentang empat hari pada Juni 2025 lalu, remaja putus sekolah itu menjadi korban kebiadaban 12 pria, yang memperkosanya di lima lokasi berbeda.
Kisah memilukan ini terkuak setelah korban menghilang selama empat hari. Ketika pulang ke rumah, ia hanya mampu mengeluh kesakitan di bagian tubuhnya. Sang ayah yang curiga akhirnya bertanya, hingga terungkap rentetan kejadian mengerikan yang dialami putrinya.
“Begitu pulang, korban langsung ditanya oleh ayahnya. Kemudian korban menceritakan jika sejak 19-23 Juni diperkosa oleh sekitar 12 pria,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Jumat (11/7/2025).
Menurut Tono, peristiwa bermula saat korban diajak oleh empat pria sekampung untuk sekadar ngopi dan belanja. Namun iming-iming itu hanyalah jebakan. Gadis itu malah dibawa ke sebuah rumah di kawasan Puncak Cianjur.
“Di sebuah rumah itu, korban diperkosa oleh empat pria dari siang sampai malam hari,” ujarnya.
Hari-hari berikutnya tidak lebih baik. Pada 20 Juni, dua pria lainnya datang dan membawa korban ke tempat lain. Di lokasi berbeda, ia kembali diperkosa. Perpindahan lokasi dan pelaku terus berlanjut. Setiap harinya, korban diperkosa oleh dua hingga empat orang.
“Selama empat hari, total korban dibawa ke lima lokasi. Dari hasil penyelidikan, keseluruhan pelaku mencapai 12 orang. Jadi dalam sehari itu korban diperkosa oleh dua sampai empat pelaku secara bergantian,” terang Tono.
“Kalau di hari itu ada empat orang yang memperkosa, yang satu memperkosa dan tiga lainnya menonton. Ini sungguh memprihatinkan,” kata Tono menambahkan.
Akhirnya pada 23 Juni, korban dipulangkan. Tapi luka fisik dan trauma mendalam membekas. Sang ayah yang mendengar pengakuan anaknya segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Dari pengusutan, 12 pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Sepuluh di antaranya sudah ditangkap. Sementara korban berada dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur.
“Sekitar empat orang pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Untuk dua pelaku yang masih buron kita segera tangkap,” kata Tono.
“Korban trauma berat. Kami pasti berikan pendampingan dan pemulihan psikologis,” sambungnya.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.