Emak-emak Niat Kencan dengan Pria Milenial, Akhirnya Malah Sial

Posted on

EK, perempuan berusia 42 tahun, awalnya punya niat bersenang-senang. Ia hendak berkencan dengan pria milenial bernama Andri Irfianto yang berusia 33 tahun.

Keduanya bahkan sudah berencana melanjutkan rencananya di hotel. Namun, alih-alih bersenang-senang, EK justru menemukan kenyataan pahit.

EK kehilangan sepeda motornya. Beberapa barang berharganya juga lenyap. Pelakunya adalah Andri, teman kencannya. Simak kisah lengkapnya di sini!

Dikutip dari infoJatim, Jumat (23/10/2025), Ek diketahui merupakan warga asal Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Siang itu, sore di awal Oktober 2025, EK memutuskan bertemu dengan pria bernama Andri Irfianto alias AI (33), warga Desa Wonorejo, Kalijambe, Sragen, Jawa Tengah. Pertemuan yang awalnya tampak biasa berubah menjadi petaka yang tak pernah ia bayangkan.

Setelah saling mengenal lewat percakapan ringan, keduanya sepakat menginap di salah satu hotel di Kota Madiun. EK sama sekali tak terpikir akan jadi korban kejahatan. Sebaliknya, AI justru menjadikan kesempatan pertemuan dengan EK untuk melancarkan niat jahatnya.

Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah, menceritakan kronologi kejadian tersebut.

“Pada 1 Oktober sekira pukul 17.30 WIB, keduanya bertemu dan mencari penginapan di Kota Madiun. Sesampainya di hotel, AI meminta EK memesan kamar dan masuk ke kamar 102,” ujar Ubai.

Dari sini Andri mulai melancarkan aksinya. Ia menggondol barang milik EK dengan modus pergi membeli makanan.

“Aksi AI dimulai ketika EK masuk ke kamar mandi hotel. Saat itu, AI pamit keluar hotel untuk membeli makanan. Korban baru sadar ketika mendengar suara sepeda motornya yang dibawa kabur pelaku,” ungkap Ubai.

Dalam waktu sekejap, suara knalpot motor Yamaha Fino milik EK menjadi tanda awal dari hilangnya seluruh barang berharganya. Pria yang baru saja menemaninya tak lagi terlihat, begitu juga dengan sepeda motornya.

EK panik. Telepon genggamnya juga raib, dompet hilang, dan sisa uang tunai sebesar Rp 900 ribu lenyap bersama motor yang dibawa kabur.

Singkat cerita, EK melaporkan kasus itu ke polisi. Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat. Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, memastikan bahwa pelaku telah diamankan.

“Pelaku pencurian sepeda motor saat kencan sudah kami amankan dan mengakui,” ujar Agus, Rabu (22/10/2025).

Polisi kemudian mengonfirmasi identitas pelaku yang merupakan warga Sragen, Jawa Tengah. “Pelaku curanmor teman kencan sendiri warga Sragen Jateng,” papar Agus.

Menurut keterangan polisi, total kerugian yang dialami EK mencapai sekitar Rp 7 juta, meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Fino bernopol B 4459 TCG, ponsel, dan dompet berisi uang tunai.

“Total kerugian sekitar Rp 7 juta berupa satu unit sepeda motor, ponsel, dan dompet berisi uang Rp 900 ribu. Pelaku terjerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman lima tahun kurungan penjara,” tandas Ubai.

Artikel ini telah tayang di infoJatim

Pelaku Ditangkap

Dalam waktu sekejap, suara knalpot motor Yamaha Fino milik EK menjadi tanda awal dari hilangnya seluruh barang berharganya. Pria yang baru saja menemaninya tak lagi terlihat, begitu juga dengan sepeda motornya.

EK panik. Telepon genggamnya juga raib, dompet hilang, dan sisa uang tunai sebesar Rp 900 ribu lenyap bersama motor yang dibawa kabur.

Singkat cerita, EK melaporkan kasus itu ke polisi. Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat. Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, memastikan bahwa pelaku telah diamankan.

“Pelaku pencurian sepeda motor saat kencan sudah kami amankan dan mengakui,” ujar Agus, Rabu (22/10/2025).

Polisi kemudian mengonfirmasi identitas pelaku yang merupakan warga Sragen, Jawa Tengah. “Pelaku curanmor teman kencan sendiri warga Sragen Jateng,” papar Agus.

Menurut keterangan polisi, total kerugian yang dialami EK mencapai sekitar Rp 7 juta, meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Fino bernopol B 4459 TCG, ponsel, dan dompet berisi uang tunai.

“Total kerugian sekitar Rp 7 juta berupa satu unit sepeda motor, ponsel, dan dompet berisi uang Rp 900 ribu. Pelaku terjerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman lima tahun kurungan penjara,” tandas Ubai.

Artikel ini telah tayang di infoJatim

Pelaku Ditangkap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *