Eks Sekwan DPRD Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Posted on

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menangkap Rahmat Atong S, mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi. Dia ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024.

Rahmat Atong saat ini menjabat sebagai Kepala Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bekasi, jadi tersangka bersama mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman. Politikus PDI Perjuangan itu telah menjadi terpidana dengan vonis 2 tahun kurungan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan.

Kajati Jabar Hermon Dekristo melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Roy Rovalino mengatakan, korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi terjadi pada tahun anggaran 2022-2024. Kasus korupsi itu kemudian dinyatakan telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 20 miliar.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka RAS dan S dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2022-2024,” katanya, Rabu (10/12/2025).

Roy Rovalino mengatakan, kasus korupsi ini bermula saat anggota DPRD Kabupaten Bekasi meminta kenaikan tunjangan perumahan tahun anggaran 2022. Rahmat Atong selaku Sekwan kemudian menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan perhitungan penilaian besaran kenaikan tunjangan perumahan yang dibutuhkan.

Hasil perhitungan KJPP kemudian memunculkan angka kenaikan tunjangan perumahan sebesar Rp 42,8 juta untuk Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Lalu Rp 30,35 juta untuk Wakil Ketua DPRD dan Rp 19,8 juta untuk anggota DPRD.

Namun kata Roy Rovalino, usulan itu ditolak para anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Alasannya, saat itu, KJPP hanya menghitung khusus untuk kenaikan tunjangan perumahan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.

“Bahwa oleh karena KJPP hanya menghitung untuk Ketua DPRD saja, maka terhadap perhitungan wakil dan anggota DPRD ditentukan sendiri oleh anggota DPRD (yang dipimpin oleh S selaku Wakil Ketua DPRD), tanpa melalui mekanisme yang seharusnya (tidak melalui penilai publik). Hal tersebut bertentangan dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No 101/PMK.01/2014,” tegasnya.

“Bahwa akibat perbuatan ke dua tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 20 miliar,” pungkasnya.

Rahmat Atong kini sudah dijebloskan ke Rutan Kebon Waru Bandung selama 20 hari ke depan. Sedangkan Soleman, tidak ditahan karena sudah berstatus sebagai terpidana dalam kasus yang lain.

Keduanya dijerat Pasal 2, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 KUHAP.