Eks Sekdes Nyanyi di Pengadilan, Seret Kades Sukabumi di Kasus Korupsi

Posted on

Dugaan korupsi dana desa di Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, terus bergulir. Setelah mantan sekretaris desa (sekdes) lebih dulu diadili, kini giliran kepala desa (kades) Cikahuripan UMJ, resmi menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Sujana menjelaskan keterlibatan UMJ terkuak setelah pengembangan perkara sekdes. Dari fakta-fakta persidangan, UMJ turut serta menikmati sebagian uang dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan APBDes tahun anggaran 2021-2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp349 juga. Proses hukum memasuki tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

“Unit 4 Tipidkor Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah melaksanakan tahap dua pelimpahan perkara penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa Cikahuripan tahun anggaran 2021-2023 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” ujar Sujana di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (11/9/2025).

Pelimpahan tersebut berdasarkan laporan polisi tertanggal 17 Januari 2025 dan surat Kejari Kabupaten Sukabumi yang menyatakan berkas perkara lengkap (P21).

“Alhamdulillah tahap dua diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Riko Anggi Bernandus,” lanjutnya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana menambahkan, dalam persidangan, terpidana MA (31) mengungkapkan ada keterlibatan kepala desa.

“Kasus ini kelanjutan dari persidangan sekdes Cikahuripan. Dari pengembangan, ternyata kades juga terlibat,” kata Agus.

Menurut penyidik, UMJ berperan dalam penyalahgunaan dana yang seharusnya untuk operasional dan pembangunan desa dipakai tidak sesuai Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes). Selain itu, Kepala desa tidak menjalankan mekanisme pengawasan sehingga sekdes leluasa menggunakan anggaran.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini antara lain uang tunai lebih dari Rp43 juta, satu unit monitor PC Lenovo, dokumen administrasi desa, bundel surat pengajuan dan pertanggungjawaban keuangan desa 2021-2023, serta rekening koran dan buku tabungan Bank BJB berikut kartu ATM terkait penggunaan dana desa.

UMJ dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun. Saat ini, UMJ telah ditahan di Lapas Kebonwaru, Bandung untuk menjalani persidangan.