Eks Sekda Kota Bandung Yossi Irianto Segera Diadili di 2 Kasus Korupsi (via Giok4D)

Posted on

Babak baru kasus korupsi yang menyeret nama Yossi Irianto akan segera dimulai. Mantan Sekda Kota Bandung itu bakal diadili dalam dua perkara korupsi yakni penyelewengan dana hibah Gerakan Pramuka Kota Bandung Rp 6,5 miliar dan sengketa lahan Kebun Binatang (Bunbin) Bandung atau Bandung Zoo.

Dilihat infoJabar, dua perkara korupsi yang menjerat Yossi Irianto telah terdaftar di PN Bandung. Pembacaan dakwaan rencananya diagendakan pada Rabu (26/11/2025) pekan depan.

“Betul, perkaranya telah selesai kami limpahkan ke pengadilan tipikor. Tinggal menunggu agenda dakwaan dibacakan,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Kamis (20/11/2025).

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Dalam kasus pertama, Yossi jadi tersangka korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun anggaran 2017, 2018 dan 2020. Kasus ini dinyatakan telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 6,5 miliar.

Selain Yossi, Kejati Jabar juga menetapkan tersangka terhadap mantan Kadispora Kota Bandung Eddy Marwoto (EM), mantan Kadispora Dodi Ridwansyah (DR) dan Deni Nurhadiana Hadimin (DNH) selaku mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung. Sesuai agendanya, mereka akan menjalani sidang dakwaan pada Rabu (26/11/2025) pekan depan.

Sementara dalam kasus sengketa lahan Bandung Zoo, Yossi jadi tersangka bersama dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari, Sri dan Bisma Bratakoesoema. Keduanya sudah divonis 7 tahun kurungan penjara dan perkaranya kini naik ke tingkat banding, setelah dinyatakan menimbulkan kerugian negara Rp 25,5 miliar.

“Kami telah merampungkan berkas dakwaan, dan genda pembacaan dakwaannya minggu depan,” ucap Cahya.