Kejari Kota Bandung menetapkan seorang eks atau mantan mantri BRI berinisial II jadi tersangka. Perempuan itu dijebloskan ke penjara setelah nekat menyelewengkan dana kredit usaha rakyat (KUR) hingga membuat negara merugi senilai Rp 3,6 miliar.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka punya sejumlah modus dalam menjalankan aksi kejahatannya. Lantas, uang miliaran itu sudah digunakan apa saja?
“Si pelaku sampai saat ini belum mengakui sudah menggunakan uang itu untuk apa saja. Jadi untuk pemakaiannya, belum bisa dipastikan untuk apa,” kata Kasipidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan, Senin (25/8/2025).
Tersangka terakhir kali bertugas sebagai mantri di Unit Surapati, Kota Bandung. Saat menyelewengkan dana KUR itu, dia punya tiga modus untuk menjalankan aksi kejahatannya.
Mulai dari merekayasa dokumen persyaratan KUR, hingga memotong dana debitur KUR selama tahun 2020-2022. Selain itu, tersangka nekat menggunakan identitas orang lain untuk bisa mendapatkan KUR tersebut.
Ihsan mengatakan, aksi tersangka ini terbongkar setelah sejumlah korban tiba-tiba punya tagihan KUR yang tidak sesuai dengan perjanjian awal. Bahkan, ada beberapa warga yang ditagih namun ternyata tidak meminjam dana tersebut.
“Jadi dari hasil pemeriksaan audit internal, ada sebagian dana yang tidak sampai ke nasabah. Mksalkan cair berapa, dikasih berapa, itu dipotong sama pelaku,” ungkap Ihsan.
Selain II, Kejari Kota Bandung berpeluang menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Dari hasil pendalaman, tersangka sudah membeberkan siapa saja pihak yang terlibat dalam penyelewengan dana KUR tersebut.
“Betul, ada peran pihak lain. Tapi saya belum bisa ungkap sekarang, nanti kalau selesai pendidikannya akan kami kabari kembali,” pungkasnya.
Tersangka kini sudah ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair melanggar Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sekadar diketahui, pihak BRI angkat bicara terkait kejadian ini dan berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Hal tersebut dikatakan Pemimpin Cabang BRI Branch Office Bandung Martadinata Reza Riandi Putra.
“Kasus ini merupakan hasil temuan dari pengawasan internal BRI melalui Branch Office Bandung Martadinata. Hal ini mencerminkan komitmen BRI dalam menjaga integritas operasional serta menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan (fraud),” kata Reza dalam keterangan tertulis yang diterima infoJabar, Sabtu (23/8/2025).
Menurut Reza, BRI telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada oknum bersangkutan, serta melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.