Eks Dirut BUMD di Majalengka Jadi Tersangka Korupsi baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Mantan direktur utama (dirut) salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Majalengka, berinisial DS, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Majalengka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,36 miliar.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Majalengka Hendra Prayoga menjelaskan kasus ini bermula dari pengelolaan aset daerah berupa tanah bengkok dan titisara yang disewa oleh PT Sindangkasih Multi Usaha (PT SMU) Majalengka. Dari hasil penyidikan, khususnya pada tahun 2020, 2023, dan 2024, terdapat sejumlah pembayaran sewa dari petani yang tidak disetorkan ke kas daerah.

“Dana yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu tidak disetorkan, dan diduga digunakan tidak semestinya oleh tersangka DS selaku mantan direktur utama,” kata Hendra di hadapan awak media, Senin (20/10/2025).

Kejaksaan Negeri Majalengka mulai menangani kasus ini sejak Maret 2025, usai menerima laporan pengaduan masyarakat. Setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, penyidik memeriksa 39 saksi serta dua ahli, yaitu ahli keuangan negara dan auditor kerugian negara.

“Tim juga menyita 318 dokumen serta uang tunai sebesar Rp132,6 juta sebagai barang bukti. Audit dari Inspektorat Kabupaten Majalengka kemudian mengonfirmasi adanya kerugian negara sebesar Rp2.369.144.695,” ujarnya.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Setelah proses panjang, Kejari Majalengka akhirnya menetapkan DS sebagai tersangka melalui surat penetapan tertanggal 9 Oktober 2025. Tepat pada hari ini, DS menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Majalengka selama 20 hari, terhitung dari 20 Oktober hingga 8 November 2025.

Adapun dasar penahanan berdasarkan surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Nomor: PRINT-02/M.2.24/Fd/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025. “Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar perkara ini segera rampung. Selanjutnya, berkas akan kami lengkapi dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *