Duh! Oknum Debt Collector Prank Damkar Tangsel Tagih Utang Pinjol

Posted on

Pemadam kebakaran (damkar) Tangerang Selatan menjadi korban laporan fiktif oknum debt collector, yang berpura-pura minta evakuasi ular.

Kejadian ini berawal saat Damkar dan Penyelamatan Tangsel mendapatkan permohonan via telepon untuk mengevakuasi ular di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Dengan sigap, tiga orang personel Damkar Tangsel meluncur ke tempat yang dilaporkan beserta peralatan lengkap. Sayangnya, saat tiba di lokasi justru petugas damkar malah diminta menagih utang pinjol.

“Sesudah kita sampai lokasi, kita koordinasi dengan Pak RT, sudah konsultasi ke Pak RT juga, terus kita telepon ulang. Ternyata si pelapor ini menyuruh menagih utang nasabahnya,” kata Danru Damkar Tangsel, Darus Salam, di akun Instagram @tangselsiaga, Selasa (17/6/2025).

Sebelum diminta menagih utang nasabah pinjaman online (pinjol), pihak Damkar Tangsel sempat menghubungi kembali pelapor hingga melakukan konfirmasi dan konsultasi ke Ketua RT setempat.

Pihak Damkar Tangsel sangat menyesalkan penyampaian laporan palsu tersebut. Darus berharap masyarakat membuat laporan yang riil.

“Sebuah pelecehan profesi ya. Ke depan kita harap masyarakat memberi laporan yang lebih otentik dan lebih realita ya,” ucapnya.

Damkar Tangsel akan memperketat standar operasi penerimaan laporan dari masyarakat untuk mencegah laporan palsu.

“Kedua, arahan dari pimpinan, kita sekarang ada SOP laporannya ya, mulai dari nama lengkap, alamat lengkap, share lokasinya, hingga foto dan video,” katanya.

Tangsel Siaga juga mengingatkan masyarakat untuk tidak lagi membuat laporan palsu atau penipuan. Tangsel Siaga yang dapat diakses lewat call center 112 ini menyampaikan panggilan palsu atau laporan prank dapat merugikan masyarakat lain yang benar-benar membutuhkan bantuan penanganan.

Untuk diketahui, call center 112 merupakan panggilan bebas tarif dan beroperasi 24 jam.

“Melakukan prank sangat mengganggu dan membuang-buang waktu serta sumber daya petugas yang seharusnya menangani panggilan darurat yang sebenarnya. Selain itu, prank juga bisa dianggap sebagai tindakan kriminal yang dapat dikenakan sanksi,” demikian pernyataan Tangsel Siaga.

Artikel ini telah tayang di