Dua Ular yang Sebaiknya Dibunuh dalam Pandangan Islam

Posted on

Islam dikenal sebagai agama yang menekankan kasih sayang terhadap seluruh makhluk, termasuk hewan. Namun, dalam kondisi tertentu, ada pengecualian demi menjaga keselamatan manusia. Salah satunya adalah anjuran Rasulullah SAW untuk membunuh dua jenis ular yang dianggap sangat berbahaya.

Anjuran ini bukan tanpa dasar. Dalam beberapa hadits, Nabi Muhammad SAW secara tegas menyebut jenis-jenis ular yang boleh dibunuh karena dampak bahayanya yang serius.

Rasulullah SAW bersabda: “Bunuhlah ular dan bunuhlah ular yang di punggungnya ada dua garis putih, dan ular pendek. Karena kedua ular itu menghapus (membutakan) pandangan dan menggugurkan kandungan.” (HR Bukhari)

Dalam penjelasan kitab Al Lu’lu’ wal Marjan karya Muhammad Fuad Abdul Baqi (terjemahan Ahmad Fadhil), ular dengan dua garis putih di punggung dikenal dengan nama dzu ath-thifyatin. Sementara itu, ular berekor pendek, kebiruan, disebut al-abtar, sebagaimana dijelaskan oleh An Nadhr bin Syimail.

Dalam kitab Mukhtashar Shahih Muslim karya Muhammad Nashiruddin Al Albani (terjemahan Elly Lathifah), Az Zuhri menjelaskan dua jenis ular tersebut memiliki bisa yang sangat berbahaya. Dampaknya bisa menyebabkan kebutaan, bahkan keguguran.

Pendapat lain menyebut bahwa efek ‘menggugurkan kandungan’ bisa juga disebabkan oleh ketakutan ekstrem pada wanita hamil saat melihat ular tersebut.

Hadits lain menguatkan hal ini: “Bunuhlah ular dan anjing. Apalagi ular yang di punggungnya ada dua garis putih serta ular yang ekornya buntung. Sebab, kedua jenis ular itu bisa membutakan mata dan menggugurkan kandungan.” (HR Muslim)

Di sisi lain, Islam juga memberikan batasan. Tidak semua ular boleh langsung dibunuh, terutama yang berada di dalam rumah.

Dalam kitab Alam al-Malaikah al-Abrar & Alam al-Jinn wa asy-Syayathin karya Umar Sulaiman Abdullah Al-Asyqar (terjemahan Kaserun AS Rahman), disebutkan bahwa Nabi SAW melarang membunuh ular rumah karena dikhawatirkan itu adalah jin yang telah masuk Islam.

Jin, sebagai makhluk gaib, diyakini mampu menjelma dalam berbagai bentuk, termasuk ular. Namun, ada solusi yang diajarkan Nabi SAW, yakni memberi peringatan terlebih dahulu.

Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya ada sekelompok jin di Madinah yang telah masuk Islam. Maka, barang siapa melihat salah satu dari para ‘awamir (jin penghuni rumah; berwujud ular), berilah peringatan sebanyak tiga kali, jika setelah itu masih kelihatan (ular) hendaklah ia membunuhnya, karena itu adalah setan.” (HR Muslim)

Sebagian ulama berpendapat larangan ini berlaku khusus untuk wilayah Madinah. Wallahu a’lam.

Artikel ini telah tayang di infoHikmah

Dua Jenis Ular yang Dianjurkan Dibunuh

Alasan Dibolehkannya Membunuh Ular Tertentu

Ular yang Justru Dilarang Dibunuh

Hadits lain menguatkan hal ini: “Bunuhlah ular dan anjing. Apalagi ular yang di punggungnya ada dua garis putih serta ular yang ekornya buntung. Sebab, kedua jenis ular itu bisa membutakan mata dan menggugurkan kandungan.” (HR Muslim)

Di sisi lain, Islam juga memberikan batasan. Tidak semua ular boleh langsung dibunuh, terutama yang berada di dalam rumah.

Dalam kitab Alam al-Malaikah al-Abrar & Alam al-Jinn wa asy-Syayathin karya Umar Sulaiman Abdullah Al-Asyqar (terjemahan Kaserun AS Rahman), disebutkan bahwa Nabi SAW melarang membunuh ular rumah karena dikhawatirkan itu adalah jin yang telah masuk Islam.

Jin, sebagai makhluk gaib, diyakini mampu menjelma dalam berbagai bentuk, termasuk ular. Namun, ada solusi yang diajarkan Nabi SAW, yakni memberi peringatan terlebih dahulu.

Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya ada sekelompok jin di Madinah yang telah masuk Islam. Maka, barang siapa melihat salah satu dari para ‘awamir (jin penghuni rumah; berwujud ular), berilah peringatan sebanyak tiga kali, jika setelah itu masih kelihatan (ular) hendaklah ia membunuhnya, karena itu adalah setan.” (HR Muslim)

Sebagian ulama berpendapat larangan ini berlaku khusus untuk wilayah Madinah. Wallahu a’lam.

Artikel ini telah tayang di infoHikmah

Ular yang Justru Dilarang Dibunuh