Dua Maling Motor di Bandung Ditangkap, Satu Bersembunyi di Sungai

Posted on

Dua pelaku berinisial UR (28) dan MRS (18) nekat melakukan pencurian motor di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. Keduanya langsung diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi mengatakan, aksi pencurian motor tersebut dilakukan para pelaku Rabu, 11 Juni 2025. Polisi bergerak menangkap pelaku.

“Iya itu kejadiannya Rabu 11 Juni 2025 sekitar jam 1 dini hari lah. Pelaku inisial UR dan MRS sudah kami amankan,” ujar Asep, kepada infoJabar, Minggu (15/6/2025).

Pihaknya menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat saat korban inisial BH (38) tengah tertidur. Kemudian mendengar warga yang ramai-ramai di depan kediamannya.

“Setelah dicek, ternyata motornya telah dicuri dan tidak ada. Terus ada warga yang tengah ngeronda ngelewat dan memergoki maling tersebut membawa motornya. Setelah itu warga spontan berteriak ‘maling-maling’,” katanya.

Setelah itu pelaku melarikan diri dan meninggalkan motor milik korban. Kata Asep, korban pun mengaku turut kehilangan uang jutaan rupiah.

“Korban juga hilang uang sebesar Rp 21 juta, uang itu disimpan di dalam tas yang berada di ruang tengah rumah,” jelasnya.

Asep menyebutkan setelah itu korban memeriksa seluruh area rumah. Nampak pada bagian jendela rumah korban dalam kondisi rusak telah dicongkel para pelaku.

“Iya kata korban pelaku diduga masuk lewat gerbang pagar dan masuk ke rumah lewat jendela,” ucapnya.

Setelah itu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pameungpeuk. Kemudian polisi langsung mencari keberadaan para pelaku pencurian tersebut.

“Berbekal informasi dari warga, sekitar pukul 02.30 WIB, petugas piket Polsek Pameungpeuk langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka UR di tepi sungai yang tengah bersembunyi,” kata Asep.

“Tak lama berselang, hasil pengembangan penyelidikan mengarah pada tersangka kedua, MRS, yang akhirnya berhasil diamankan di sebuah gubuk tidak jauh dari tempat tinggalnya,” tambahnya.

Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Pameungpeuk. Kemudian sejumlah barang bukti turut diamankan polisi.

“Kami amankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku, satu unit sepeda motor Honda CBR 150, satu buah tas biru hitam tempat menyimpan hasil curian, 2 buah tas selempang milik korban tempat penyimpanan uang,” ucap Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Maling Terpergok Warga yang Ronda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *