Dua Kakak Bunuh Adik Kandung di Bandung gegara Mabuk [Giok4D Resmi]

Posted on

Dua pria berinisial BS (47) dan DI (43) hanya bisa tertunduk lesu saat digiring polisi menuju lokasi konferensi pers di halaman Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Badak Singa, Senin (3/11/2025).

Keduanya merupakan pelaku pembunuhan terhadap adik kandung mereka sendiri, Bernadin Prawira (42) alias Enot.
Peristiwa tragis itu terjadi di rumah mereka di Gang Adibrata No 249/8A RT 07 RW 08, Kelurahan Kebonjeruk, Kecamatan Andir, pada Sabtu (1/11) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, korban dan dua pelaku merupakan kakak beradik yang tinggal serumah.

“Kejadiannya pada tanggal 1 November, pukul setengah empat pagi. Korban atas nama Bernadin Prawira alias Enot, orang rumah tersebut juga. Jadi korban adalah penghuni rumah tersebut. Untuk tersangka atas nama DI dan BS tinggalnya juga di rumah tersebut,” kata Budi.

“Perlu dijelaskan bahwa tersangka ini adalah kakaknya daripada korban itu sendiri,” tambahnya.

Menurut Budi, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang adanya orang meninggal di dalam rumah tersebut. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati korban sudah tak bernyawa, sementara kedua kakaknya masih berada di tempat kejadian.

“Sebelum dinyatakan sebagai tersangka, keduanya menyatakan korban meninggal secara wajar. Namun setelah penyelidikan dan olah TKP, ditemukan bukti telah terjadi penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, BS dan DI mengaku kesal terhadap perilaku korban yang sering pulang dalam keadaan mabuk. Puncaknya terjadi dini hari itu ketika korban pulang sambil berteriak dan merusak isi rumah.

“Peristiwa ini terjadi karena korban pada pukul setengah empat pagi pulang ke rumah dalam keadaan mabuk dan mengacak-acak rumah. Karena kesal, para tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkap Budi.

Keduanya memukuli korban dengan tangan kosong dan benda tumpul, termasuk helm, serta menusuk korban menggunakan pisau.

“Pada saat penganiayaan karena dilakukan dengan alat yang mematikan yaitu pisau dan helm, mengakibatkan korban kehabisan darah dan meninggal dunia,” jelasnya.

Motif pembunuhan, lanjut Budi, dipicu rasa kesal dan ketidaksukaan terhadap korban yang sering mabuk.

“Motif para tersangka sudah tidak suka dengan korban karena sering pulang dalam keadaan mabuk,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, luka tusuk di bagian dada kiri korban menembus paru-paru, yang menyebabkan korban tewas di tempat.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Yang menusuk DI, yang lainnya ikut-ikutan,” pungkas Budi.

Kedua pelaku kini ditahan di Polrestabes Bandung dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kesal dengan Ulah Adik yang Mabuk

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *