Drama Dedi Mulyadi Minta Ditilang gegara Naik Motor Tak Pakai Helm

Posted on

Pekan kemarin Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, bukan karena kebijakan atau pernyataannya, melainkan karena aksinya yang melanggar aturan lalu lintas.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu (11/6/2025), saat Dedi menghadiri peresmian Universitas Bhinneka Tunggal Ika di Sentul, Bogor. Dedi memilih untuk menumpang motor patwal, namun tanpa mengenakan helm. Keputusan ini langsung menjadi sorotan setelah video insiden tersebut beredar.

Saat itu, Dedi memang terjebak dalam kemacetan dan memutuskan untuk naik motor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Namun, yang menjadi perhatian adalah, meski mengendarai motor dinas yang seharusnya dilengkapi dengan helm, Dedi tidak mengenakan perlengkapan keselamatan tersebut.

Dedi, yang dikenal terbuka dan tegas dalam berbagai isu, tidak menutupi kesalahannya. Dalam video yang diunggah melalui akun media sosial pribadinya pada Kamis (12/6/2025), Dedi mengakui kesalahan tersebut dan secara terbuka meminta pihak kepolisian untuk menilangnya atas pelanggaran yang dilakukannya.

“Tentu saya adalah warga negara Indonesia yang melanggar dan itu adalah sebuah kesalahan. Untuk itu saya mohon Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor untuk menilang motor yang membonceng saya tanpa helm karena itu sebuah pelanggaran dan terjadi pada hari kemarin,” kata Dedi dalam video tersebut.

Dedi menjelaskan, bahwa keputusan untuk naik motor patwal dilakukan karena ia terjebak dalam kemacetan dan merasa perlu tiba lebih dahulu. Mengingat dalam undangan acara tersebut juga hadir Presiden Prabowo Subianto, Dedi merasa harus mengambil inisiatif agar tidak terlambat.

“Makanya saya mengambil inisiatif untuk ikut motor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Di situ terjadi pelanggaran pada diri saya, tidak menggunakan helm,” jelas Dedi.

Dedi juga menjelaskan, bahwa pengendara motor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor tidak menyediakan helm untuk pembonceng, karena motor tersebut bukan diperuntukkan untuk berboncengan, melainkan sebagai motor patwal.

“Memang sejatinya motor itu bukan untuk mengangkut penompang atau untuk berboncengan karena fungsinya sebagai motor patwal,” kata Dedi, menambahkan alasan situasional di balik pelanggarannya.

Meski alasan situasional melatarbelakangi insiden itu, Dedi tetap menekankan pentingnya menaati aturan lalu lintas. Ia menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, setiap pelanggaran harus ada konsekuensinya, termasuk dirinya.

“Saya bertanggung jawab terhadap denda tilang yang nanti dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bogor,” tegasnya, mengonfirmasi kesiapan untuk menjalani konsekuensi hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dikutip dari infoOto, tidak menggunakan helm memang merupakan pelanggaran. Sesuai dengan Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 57 menjelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib dilengkapi perlengkapan kendaraan bermotor, salah satunya helm standar nasional Indonesia bagi sepeda motor.

“Bagi yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 290. Pelanggar akan dikenakan denda paling banyak Rp 250 ribu atau denda kurungan paling lama satu bulan,” demikian dijelaskan pada pasal tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *