Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menanggapi serius pernyataan Wali Kota Sukabumi terkait beberapa kebijakannya soal Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk PAD yang dinilai tidak normal dan sempat viral di media sosial.
Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Muchendra mengatakan pihaknya memanggil sejumlah SKPD seperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Perizinan, Diskumindag, BUMD dan BLUD sebagai penghasil PAD untuk mengklarifikasi isu tersebut. Pertemuan itu digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Sukabumi pada Sabtu (12/4) sore.
“Kita memanggil SKPD penghasil PAD, terkait dengan isu yang beredar di medsos soal ketidaknormalan PAD. Itu disampaikan Pak Wali, makanya kami panggil,” kata Muchendra, Minggu (13/4/2025).
Selain isu PAD, rapat juga membahas wacana pungutan retribusi kepada pedagang kaki lima (PKL) yang disebut-sebut akan segera diberi izin usaha resmi.
“Ini tadi dibahas bersama Dinas Perizinan dan Diskoperindag, karena ada wacana pungutan terhadap PKL,” imbuhnya.
DPRD juga menyoroti pungutan terhadap ASN yang disebut sebagai wakaf dan sudah terkumpul hampir Rp2 miliar.
“Kami tidak tahu dan tidak pernah diajak bicara soal itu. Bahkan saya yang di Komisi II dan di Badan Anggaran tidak pernah menerima informasi apapun soal wakaf tersebut,” ucap Muchendra.
Ia menegaskan, wakaf dan retribusi adalah dua hal berbeda. “Kalau wakaf itu harus jelas regulasinya. Ini dipungutnya berapa, oleh siapa, dan dikelola oleh siapa, kita nggak tahu. Kalau retribusi ke PKL itu ya beda lagi,” ujarnya.
Muchendra berharap ke depan pemerintah kota lebih melibatkan DPRD dalam kebijakan yang berkaitan dengan PAD dan masyarakat.
“Jangan terkesan eksekutif jalan sendiri, legislatif jalan sendiri. Kita harus sinergi untuk kemajuan Kota Sukabumi,” tegasnya.
Terkait potensi pelanggaran hukum, pihaknya tak menampik bisa saja hal ini masuk ranah pidana jika ada laporan atau pihak yang dirugikan.
“Kalau nanti ada yang merasa dirugikan dan melapor, bisa saja masuk ranah hukum. Tapi kami harap ini hanya soal semangat yang menggebu-gebu menaikkan PAD dari Pak Wali,” tuturnya.
Senada, Anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PKS, Danny Ramdhani juga menyoroti beberapa hal terkait PAD termasuk program Wali Kota memotong upah ASN dalam bentuk wakaf. Pernyataan Walkot di media sosial menimbulkan pertanyaan publik terkait peran DPRD dalam mengawasi PAD.
“Ini kan berawal dari postingan Pak Wali setelah Lebaran, saya sendiri kaget. Suasana Lebaran jadi gaduh karena muncul isu penggelapan pajak restoran senilai Rp19 miliar tapi yang tercatat hanya Rp1,5 miliar,” kata Danny.
“Saya minta, kalau memang ada restoran yang diduga menggelapkan pajak, sebutkan saja dua nama. Supaya kita bisa awasi sama-sama,” tegasnya.
Tak hanya PAD, Danny juga menyoroti kebijakan pemotongan gaji ASN untuk program wakaf. Ia menyebut sekitar 20 ribu orang akan terdampak, termasuk PNS, honorer, P3K, pegawai RSUD Bunut hingga PDAM.
“Mereka itu penghasilannya beda-beda, dan sudah dipotong pajak penghasilan, zakat, jamsostek, BPJS. Kalau dipotong lagi untuk wakaf, apa mereka ridho? Belum tentu. Kota juga nggak diuntungkan, karena itu tidak masuk APBD,” ucapnya
Menurutnya, pemotongan wakaf tanpa regulasi yang jelas bisa jadi masalah serius. “Saya dapat informasi ada yang dipotong Rp100 ribu, Rp200 ribu, bahkan ada yang Rp20 ribu. Kalau dikumpulkan, jumlahnya besar. Tapi kita tidak tahu siapa pungut, dikelola siapa, dan untuk apa. Kami di DPRD tidak pernah diajak bicara soal ini,” ungkapnya.
Danny mendesak wali kota agar menepati janji menambah gaji dan tunjangan pegawai, bukan meminta sumbangan atas nama wakaf. “Menurut saya silahkan dalam bentuk Perda atau Perwal tapi saya pribadi menilai terlalu banyak potongan pegawai,” katanya.
“Keinginan menaikkan PAD itu baik, cuma jangan sampai menabrak aturan, menabrak kelaziman. Jadi patokan pada aturan bukan pada selera atau keinginan,” tutup Danny.