DPRD Minta Kamus Bantuan untuk Masyarakat di Jabar Direvisi

Posted on

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat meminta pemerintah provinsi merevisi kamus bantuan sosial yang digunakan selama ini. Pasalnya, sejumlah istilah dan kriteria dalam kamus tersebut dinilai belum mengakomodir kebutuhan masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono mengatakan, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial atau hibah dapat segera mengakses situs Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) yang dimulai pada 15 April hingga 23 Mei 2025.

“Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos atau hibah silakan untuk mengakses SIPD dan memilih menu yang telah disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai dengan kebutuhan,” kata Ono, Sabtu (19/4/2025).

Bila melihat menu yang disiapkan dari SIPD, Ono menyebut Pemprov Jabar ingin fokus memberikan hibah dan bansos kepada masyarakat serta organisasi kemasyarakatan keagamaan hingga sarana dan prasarana di tingkat provinsi.

Adapun dalam list Kamus Usulan Hibah/Bansos RKPD tahun 2026 terdapat 24 item yang terdiri dari 2 jenis bansos dan 22 hibah. Bansos dialokasikan untuk pembangunan rumah panggung di daerah rawan banjir dan perbaikan rumah tidak layak huni.

Sedangkan hibah dialokasikan diantaranya untuk Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU), perbaikan ruang kelas SMA/SMK/SLB Swasta, perbaikan ruang kelas pesantren, ruang kelas madrasah Aliyah negeri/swasta dan beasiswa pendidikan tinggi.

Tetapi sayangnya menurut Ono, bantuan hibah bansos belum mengakomodir untuk pesantren dan sekolah berbasis agama. Namun kemudian, bantuan untuk pesantren kemduain disediakan setelah daftar penerima direvisi.

“Alhamdulillah bantuan kepada pesantren dan sekolah yang berbasis agama dan rutilahu telah diakomodir pada kamus yang telah direvisi,” ungkapnya.

Namun demikian, bantuan kepada desa untuk membangun infrastruktur hingga saat ini belum tersedia. Padahal menurutnya, pembangunan desa jadi salah satu fokus utama Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Karena itu, ia meminta agar kamus bantuan Pemprov Jabar segera direvisi.

“Sebagai tindaklanjut dari visi lembur diatur kota ditata, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mempunyai tanggung jawab untuk membangun infrastruktur desa yang tidak bisa dibiayai oleh APBDes karena alasan keterbatasan anggaran,” tegasnya.

“Sehingga saya berharap, Gubernur Jawa Barat kembali merevisi kamus bantuan keuangan, hibah dan bansos untuk APBD Jawa Barat tahun 2026,” sambungnya.