DPRD Kabupaten Sukabumi Terima Audiensi DOB KSU, Moratorium Jadi Sorotan baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

DPRD Kabupaten Sukabumi menerima audiensi dari Presidium Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU).

Audiensi ini berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sukabumi pada Selasa (10/6/2025).

Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Komisi I DPRD, BPKAD, Bagian Tata Pemerintahan, Bappelitbangda, Bagian Hukum Setda, serta Bagian Organisasi Setda Kabupaten Sukabumi. Audiensi dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Dalam pernyataannya, Budi menegaskan, pihaknya menerima dan mendukung penuh aspirasi pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara. Ia menyebut, perjuangan untuk membentuk daerah otonomi baru itu telah mencapai titik final.

“Pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara dan kami menerima itu. Kita sampaikan bahwa perjuangan pemekaran Kabupaten Sukabumi ini sudah titik final, ini sudah disetujui dan seluruh persyaratan administrasinya sudah memenuhi syarat. Itu pernyataan pemerintah pusat yang sudah disampaikan kepada kami,” kata Budi kepada wartawan.

Menurut Budi, langkah selanjutnya yang ditunggu saat ini hanyalah pencabutan moratorium pemekaran daerah oleh Presiden Republik Indonesia.

“Tinggal hari ini, bagaimana pemerintah pusat, Presiden mencabut moratorium pemekaran itu sendiri. Setelah dicabut tentu kita secara otomatis pemekaran itu terjadi. Tinggal bagaimana kita tetap istiqomah, terus berjuang, berdoa, segera moratorium yang diputuskan pemerintah pusat segera dicabut oleh Presiden dan pemekaran itu terjadi,” ucapnya.

DPRD juga memastikan dukungan dari pihak legislatif dan eksekutif terhadap pemekaran sudah solid. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat dan tokoh-tokoh Sukabumi untuk tetap konsisten dan rasional mendukung perjuangan ini.

“Kami pastikan, kami mengajak kepada semua tokoh Sukabumi. Kita berpikir secara rasional, dengan pemikiran yang ingin, yang ngerti bahwa harapan masyarakat kabupaten ini sudah lama, perjuangannya sudah lama, kita tinggal menunggu saja. Jadi sebaiknya kita lanjutkan perjuangan ini, tinggal menunggu apa yang menjadi harapan. Kita, moratorium itu dicabut oleh Presiden,” ujar Budi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menegaskan bahwa seluruh dokumen administratif dari pihak eksekutif juga telah disampaikan ke Gubernur Jawa Barat hingga ke pemerintah pusat.

“Hasil audiensi hari ini sebetulnya sudah disampaikan Pak Ketua tadi bahwa kita sebetulnya sudah clear sesuai dengan aturan. Persetujuan antara eksekutif dan legislatif sudah disampaikan, baik ke Pak Gubernur, Pak Gubernur juga udah ke pemerintah pusat menyampaikan. Artinya kita tinggal menunggu pencabutan moratorium. Kalau moratorium itu dicabut, Kabupaten Sukabumi Utara Insyaallah,” ujar Ade.

Menanggapi permintaan dukungan tertulis dari Presidium, Ade menyebut hal itu bersifat penguatan atas dokumen yang telah lebih dulu dikirim.

“Nanti dukungan, sebetulnya isinya kan sama, bahwa data-data yang telah disampaikan ke Kemendagri kita tinggal perkuat saja, Insyaallah kita berikan,” jelasnya.

Ade juga menanggapi isu adanya beberapa kecamatan yang ingin bergabung ke Kota Sukabumi. Menurutnya, wacana tersebut tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan saat ini.

“Kan kita lihat di UU 23 di Pasal 33, namanya penggabungan itu adalah menggabungkan antara kabupaten dan kabupaten, kota dan kabupaten, bukan menggabungkan kecamatan. Apabila itu menginginkan, UU-nya juga harus dicabut dulu atau dirubah baru bisa,” pungkasnya.