DPRD Kabupaten Sukabumi terus menggenjot agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Pada Jumat (20/6/2025), DPRD menggelar Rapat Paripurna ke-23 sebagai tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang memuat pandangan fraksi-fraksi.
Dua agenda krusial disodorkan, tanggapan resmi Bupati atas pandangan fraksi DPRD dan penetapan Badan Anggaran sebagai tim yang akan membedah lebih dalam isi Raperda tersebut.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep. Hadir pula Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, para anggota DPRD, Forkopimda, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta jajaran kepala perangkat daerah.
Usai rapat, Budi Azhar menegaskan bahwa tahapan pembahasan kini memasuki fase teknis yang lebih mendalam. Ia memastikan DPRD tetap pada jalurnya untuk mengawal proses ini secara terbuka dan akuntabel.
“Barusan rapat paripurna tindak lanjut dari rapat paripurna sebelumnya, bahwa Pak Bupati sudah menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi hari kemarin. Secara utuh sudah jelas disampaikan, tetapi secara detail nanti pansus yang sudah ditunjuk dan disepakati oleh Badan Anggaran akan dikaji ulang secara utuh dibahas, secara detail antara Pemerintah Daerah dengan Badan Anggaran,” kata Budi kepada wartawan.
Ia memastikan pembahasan akan berlanjut dalam forum intensif pekan depan. “Jadi selanjutnya kita akan melakukan rapat-rapat antara Pemda dengan Badan Anggaran yang dilakukan nanti penjadwalannya di minggu depan,” ujarnya.
Penunjukan Badan Anggaran didasarkan pada ketentuan Pasal 15 dan Pasal 19 dalam PP Nomor 1 Tahun 2018, serta tata tertib DPRD sendiri yang memberi mandat kepada Badan Anggaran untuk menangani pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD.
Dari sisi eksekutif, Bupati Asep Japar menyampaikan sambutan sekaligus jawaban resmi terhadap catatan fraksi. Ia menyebut penyusunan Raperda sudah sesuai dengan aturan dan disusun secara akuntabel.
“Raperda APBD 2024 telah kami susun secara akuntabel dan sesuai peraturan perundang-undangan. Kami juga berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai sektor, serta memanfaatkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) secara maksimal,” tutur Asep.
Ia juga menyambut baik masukan dari BPK RI dan DPRD, serta menyatakan komitmennya untuk membenahi temuan dan memastikan anggaran daerah dikelola secara efektif dan efisien. “Penyusunan anggaran harus tetap berorientasi pada program prioritas RPJMD, meminimalisir belanja yang tidak produktif, dan memastikan efektivitas serta efisiensi penggunaan anggaran,” ujarnya.
Langkah DPRD menetapkan Badan Anggaran menjadi kunci dari sinergi legislatif dan eksekutif dalam membahas pertanggungjawaban anggaran. Jika semua berjalan sesuai rencana, dokumen keuangan ini bisa menjadi landasan penting untuk memperbaiki pelayanan dan pembangunan di tahun-tahun berikutnya.