DPRD Jabar Siap Kawal Proyek WTE Sarimukti, Targetkan Evaluasi di Akhir 2025

Posted on

Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi dan mendorong langkah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berkaitan dengan Konsep aglomerasi untuk proyek Waste To Energy (WTE) di Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat.

WTE sendiri adalah teknologi pengolahan sampah yang mengubah limbah yang tidak dapat didaur ulang menjadi energi, seperti panas, bahan bakar, atau listrik.

Proses ini bertujuan untuk mengurangi volume sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) dan sekaligus menghasilkan sumber energi terbarukan yang dapat dimanfaatkan.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati menyebutkan, Semoga proyek ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat di wilayah tersebut. sangat menarik. Dengan melayani wilayah Cianjur, Sukabumi, Subang, Purwakarta, dan KBB, proyek ini berpotensi memberikan manfaat besar bagi masyarakat di daerah tersebut.

“Proyek WTE di Sarimukti diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di wilayah tersebut,” ujar Rahmat di ruang kerja Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro no. 27, Kota Bandung, Rabu (15/10/2025).

Rahmat menyebutkan, dengan WTE tersebut ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh antara lain, pengurangan jumlah sampah yang tidak terkelola dengan baik, peningkatan kualitas udara dan lingkungan, pembangkitan energi listrik yang ramah lingkungan dan peningkatan pendapatan masyarakat melalui pengelolaan sampah yang lebih efektif.

“Konsep aglomerasi yang akan digunakan oleh Pa Gubernur untuk proyek Waste To Energy (WTE) di Sarimukti sangat menarik. Dengan melayani wilayah Cianjur, Sukabumi, Subang, Purwakarta, dan KBB, proyek ini berpotensi memberikan manfaat besar bagi masyarakat di daerah tersebut,” kata Rahmat.

Ditanya soal legalitas TPA Sarimukti, Rahmat menjelaskan, perpanjangan masa ijin pakai menjadi pilihan yang pasti harus ditempuh bahkan dengan penambahan dan peningkatan fungsi ketika TPA Legok Nangka yang dipersiapkan sebagai pengganti dari TPA Sarimukti juga dalam posisi yang belum bisa digunakan.

“Tentu kami di DPRD terus mendorong Pemprov agar dalam waktu cepat segera mengevaluasi dan melakukan pembaharuan road map implementasi yang lebih progresif jangan terus-terusan jalan ditempat dan malah menghamburkan anggaran. Kami menyebutnya la yamutu wala Yahya (tidak bermutu tapi olok biaya-red) jangan begitu terus,” ucapnya.

Beberapa hari yang lalu, tutur Rahmat, pihaknya sudah melakukan evaluasi perijinan dan kerjasama. Hasilnya ada opsi apabila sampai Desember 2025 tidak ada progres maka DPRD akan merekomendasikan pemutusan kontrak perijinan dan gubernur akan melakukan kerjasama kelanjutan dengan DANANTARA.

“Setelah melalui evaluasi menyeluruh, kita targetkan hingga Desember mendatang. Jika tidak mencapai target akan dilakukan pemutusan dan mendorong gubernur untuk menindaklanjuti dengan Danantara,” tutup Rahmat mengakhiri.