Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menegaskan keberlanjutan moratorium penerbitan izin perumahan mendapat perhatian dari DPRD Jawa Barat.
Anggota Komisi IV DPRD Jabar Uden Dida Efendi menilai kebijakan tersebut pada dasarnya merupakan langkah yang tepat, namun harus dijalankan secara konsisten, terukur, dan berbasis kajian ilmiah yang kuat.
Menurut Uden, persoalan banjir dan kerusakan lingkungan di Jawa Barat memang tidak bisa dilepaskan dari masifnya pembangunan perumahan, khususnya perumahan horizontal yang mengalihfungsikan lahan resapan air.
“Kami di Komisi IV memahami kekhawatiran gubernur. Fakta di lapangan menunjukkan banyak wilayah yang dulunya aman, sekarang justru langganan banjir karena perubahan tata guna lahan yang tidak terkendali,” ujar Uden, Jumat (23/1/2026).
Namun demikian, ia mengingatkan moratorium tidak boleh berhenti sebatas kebijakan administratif semata. Pemerintah provinsi, kata dia, harus memastikan kebijakan tersebut memiliki arah yang jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Moratorium ini harus jelas tujuannya, jelas batas waktunya, dan jelas juga kriterianya. Jangan sampai jadi kebijakan yang menggantung dan menimbulkan kebingungan di lapangan,” katanya.
Uden menilai langkah Pemprov Jabar menggandeng Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk melakukan kajian tata ruang merupakan keputusan yang tepat. Ia menekankan, rekomendasi akademik harus benar-benar dijadikan rujukan utama, bukan sekadar pelengkap kebijakan.
“Kajian dari IPB dan ITB ini sangat penting. Kita berharap hasilnya objektif dan menjadi dasar pengambilan keputusan, sehingga kebijakan yang diambil tidak subjektif dan bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” ujarnya.
Meski begitu, Uden menegaskan DPRD akan tetap menjalankan fungsi pengawasan agar moratorium ini tidak berdampak negatif pada sektor lain, terutama penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kita harus jujur, kebutuhan rumah masih tinggi. Jangan sampai moratorium ini justru menghambat akses masyarakat kecil terhadap hunian layak. Maka solusinya harus disiapkan, misalnya melalui pengembangan rumah vertikal yang benar-benar terjangkau,” tuturnya.
Ia juga menyoroti pentingnya konsistensi penegakan aturan. Menurutnya, kebijakan larangan pembangunan di kawasan rawan banjir, daerah rawa, sawah, tebing, dan bantaran sungai harus diterapkan tanpa kompromi.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Kalau sudah ditetapkan kawasan itu tidak boleh dibangun, maka tidak boleh ada pengecualian. Di situlah ujiannya. Jangan sampai aturan tegas di atas, tapi longgar di bawah,” kata Uden.
Ke depan, DPRD Jabar berharap kebijakan moratorium izin perumahan ini menjadi momentum untuk membenahi tata ruang Jawa Barat secara menyeluruh, bukan hanya menghentikan izin, tetapi juga memperbaiki pola pembangunan agar lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
“Moratorium ini jangan dilihat sebagai hambatan pembangunan, tapi sebagai upaya menata ulang agar pembangunan Jawa Barat lebih aman, adil, dan berkelanjutan,” pungkasnya.







