DPRD Dorong Pemkot Bandung Optimalkan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan

Posted on

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Elton Agus Marjan mendorong pemerintah daerah agar mengoptimalkan pemberdayaan para tenaga tenaga kesehatan. Upaya itu dilakukan supaya pelayanan di puskesmas hingga rumah sakit bisa berjalan secara optimal.

“Ini urgent bagi kita untuk mencari penempatan terbaik dan solusi yang tepat, sehingga tingkat pelayanan di puskesmas maupun rumah sakit bisa optimal. Ketika tenaga kesehatan ditempatkan di bidang yang tepat, Insya Allah potensi dan kinerja mereka juga akan meningkat,” kata Elton dalam keterangannya dikutip, Sabtu (8/11/2025).

Ia memaparkan, dasar hukum terkait hak atas pelayanan kesehatan telah dijamin dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selanjutnya, ada regulasi dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sehingga tanggung jawab pemerintah pusat maupun daerah, wajib untuk merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi upaya kesehatan yang bermutu, aman, merata, dan terjangkau oleh masyarakat.

Bahkan kata Elton, kebijakan perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan pun tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2015, tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat.

Elton menjelaskan, berdasarkan data keberadaan fasilitas kesehatan milik Pemkot Bandung yang terdiri dari tiga rumah sakit, 80 UPTD Puskesmas, satu Labkesda, dan satu UPT P2KT dinilai masih belum memadai jika dibandingkan dengan jumlah masyarakat. Disamping itu, tantangan dan permasalahan dalam transformasi SDM Kesehatan yang dihadapi Kota Bandung yaitu kurangnya jumlah SDM Kesehatan secara nasional karena suplai yang terbatas, khususnya program pendidikan dokter spesialis.

Selain itu, distribusi SDM Kesehatan yang tidak merata di fasilitas puskesmas, dan kurangnya pelatihan berbasis pada kompetensi. Dengan masih terdapatnya ketimpangan jumlah tenaga kesehatan di beberapa fasilitas kesehatan berdampak pada beban kerja yang tidak seimbang di lapangan.

“Ada tenaga kesehatan yang harus menangani hingga 75 sampai 100 orang, padahal idealnya satu orang melayani sekitar 50 pasien. Kondisi over kapasitas ini tentu bisa memengaruhi etos kerja dan kualitas pelayanan,” ucapnya.

Ia menambahkan, permasalahan tenaga kesehatan tidak hanya disebabkan oleh kurangnya pemberdayaan, tetapi juga keterbatasan jumlah tenaga yang tersedia. Oleh karena itu, DPRD Kota Bandung mendorong agar Pemkot Bandung bisa merencanakan dan mengatur ketersediaan SDM kesehatan, dengan tetap memperhatikan kemampuan dan keseimbangan pos anggaran daerah. Elton juga mengapresiasi langkah pemerintah melalui kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, sebagai salah satu upaya pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan. Namun demikian, ia menilai langkah tersebut masih perlu diperluas agar mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan.

“Formasi PPPK yang dibuka pemerintah mudah-mudahan menjadi solusi jangka pendek. Tetapi saya berharap pemerintah baik di tingkat kota, provinsi, maupun pusat, segera mencarikan solusi yang lebih komprehensif agar pelayanan kesehatan khususnya di Kota Bandung bisa lebih merata dan maksimal,” tuturnya.

Lebih lanjut, Elton menyebutkan bahwa dari 80 puskesmas di Kota Bandung, baru sekitar 26 puskesmas atau 30 persen yang telah memenuhi standar minimal terkait ketersediaan sembilan tenaga kesehatan. “Kondisi ini tentu berpengaruh pada kualitas pelayanan kepada masyarakat. Padahal kesehatan masyarakat sangat penting untuk menunjang kualitas hidup warga Kota Bandung ke depan,” pungkasnya.