Disnaker Ingatkan Perusahaan Soal Penahanan Dokumen Karyawan

Posted on

S (22) seorang karyawan di wahana permainan anak-anak (indoor) di salah satu pusat perbelanjaan Kota Sukabumi mengaku diberhentikan sepihak usai menolak mengirimkan KTP asli ke grup WhatsApp kantor. Penolakan itu didasari atas kekhawatirannya terkait penyalahgunaan data pribadi.

S menyebut, selama tujuh bulan bekerja di Dinopark, tidak ada kontrak kerja yang pernah ia tanda tangani. Ia juga mengaku sudah beberapa kali diminta mengumpulkan dokumen asli seperti ijazah dan SKCK oleh pihak manajemen.

“Saya sempat tanya, ada jaminan keamanan data nggak? Tapi nggak dijawab. Akhirnya saya kirim fotokopi saja, bukan KTP asli. Tapi katanya harus yang asli,” ujar S kepada awak media, Rabu (16/4/2025).

Menurutnya, kebijakan itu tak hanya berlaku padanya. “Semua karyawan di sini juga ijazahnya ditahan. Total ada 11 orang,” tambahnya.

S akhirnya diberhentikan saat sedang libur kerja. Ia mengaku baru mengetahui status pemecatannya saat kembali masuk kerja.

“Saya diberhentikan Kamis (10/4), padahal masih libur. Pas masuk Sabtu, tiba-tiba diberhentikan. Padahal harusnya kontrak saya habis bulan depan,” katanya.

Ia mengaku sempat mengajukan permintaan musyawarah bipartit untuk membahas status kerjanya dan meminta kejelasan kontrak. Namun, permintaan itu ditolak. Meski begitu, S menyebut ijazah dan SKCK miliknya akhirnya sudah dikembalikan.

“Tujuannya biar kejadian seperti saya nggak terulang lagi. Tapi malah pemberhentian saya dipercepat jadi Minggu,” ungkapnya.

Terpisah, Staff Leader Dinopark, Bulan membenarkan soal pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap S. Namun ia menegaskan, keputusan itu tak hanya karena soal KTP.

“PHK bukan cuma karena itu. Tapi juga soal absensi dan etos kerja yang bersangkutan,” kata Bulan.

Terkait absennya kontrak kerja dan penahanan dokumen asli, Bulan mengaku hal itu memang terjadi. Menurutnya, perusahaan belum menyusun kontrak kerja resmi.

“Memang nggak ada kontrak kerja karena manajemen masih proses. Soal ijazah, dari awal masuk karyawan juga sudah tahu. Mau ikut ya silakan, nggak juga silakan cari aktivitas lain,” ucapnya.

Ia menambahkan, permintaan dokumen asli disebut sebagai bentuk pegangan perusahaan untuk memastikan validitas data karyawan. “Ini lebih ke hubungan timbal balik saja. Perusahaan butuh data yang konkret biar nggak ada pemalsuan” katanya.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Sukabumi, Abdul Rachman mengatakan, pihaknya sudah menerima aduan terkait kasus yang dialami S. Dia sudah mengambil langkah penyelesaian terkait kasus tersebut.

“Kita tahapannya mediasi dulu, dari hasil aduan itu, dasar aduan yang bersangkutan kita panggil atau datang ke lokasi kita klarifikasi. Kalau tidak tuntas nanti kita lempar ke pengawas di provinsi dan provinsi yang akan melakukan tindakan,” kata Abdul.

“Keputusannya di pengawas, sifatnya (Disnaker Kota Sukabumi) pembinaan saja. Kalaupun nanti dari pengawas dia masih ngebandel kita bawa ke Pengadilan Hubungan Industrial,” sambungnya.

Secara umum, kata Abdul, penahanan ijazah atau KTP asli dapat dilakukan sesuai dengan UU Cipta Kerja. Namun penahanan kedua dokumen penting itu harus berdasarkan pada kesepakatan yang tercantum dalam kontrak kerja.

Dia mengecam keras praktik perusahaan yang tidak memberikan kontrak kerja namun tetap menahan ijazah asli pekerja. Kemudian dokumen itu pun harus dikembalikan ketika pekerja sudah di PHK atau mengundurkan diri.

“Dalam perjanjian itu perusahaan boleh sebagai jaminan menahan ijazah namun disepakati juga apabila yang bersangkutan tidak bekerja di perusahaan tersebut maka harus dikembalikan. (Kalau tidak ada kontrak kerja?) tetap harus ada hitam di atas putih. Itu kesalahan kalau dia tahan tapi tidak ada kesepakatan,” tegasnya.

Abdul mengakui fenomena penahanan KTP dan ijazah di lingkup perusahaan tidak bisa ditindaklanjuti selama tidak ada pengaduan. Selama ini, pihaknya hanya bisa melakukan sosialisasi ke HRD-HRD perusahaan untuk membuat peraturan turunan (peraturan perusahaan) dari UU Cipta Kerja.

“Peraturan itu acuannya cipta kerja dan kita periksa dulu. Tapi memang kebanyakan perusahaan belum membuat peraturan perusahaan, itu jadi tantangan kita,” tutupnya.

Disnaker Ingatkan Penahanan KTP-Ijazah Harus Atas Kesepakatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *