Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur mengeluarkan larangan menabung di sekolah untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, hingga SMP. Hal itu dilakukan agar guru tidak dibebani dengan kegiatan di luar pembelajaran siswa.
Dalam surat edaran nomor B/400.3.1/44/Disdikpora/07/2025 yang dikeluarkan pada 1 Juli 2025 tersebut, terdapat tiga poin kaitan kebijakan baru pengelolaan keuangan di lingkungan sekolah. Ketiga poin penting tersebut ialah meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan, memfokuskan kegiatan belajar mengajar, dan memberikan kesempatan pada siswa untuk belajar mengelola keuangan secara mandiri.
“Betul dikeluarkan surat edaran, larangan menabung di sekolah. Jadi yang dilarangnya ini bukan menabungnya, tapi menabung melalui guru atau pihak sekolah,” ujar Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur Ruhli Solehudin, Kamis (3/7/2025).
Dia menjelaskan pelaksanaan tabungan di sekolah yang dikelola guru atau pihak sekolah kerap kali menimbulkan kompleksitas dalam administrasi serta pengawasan. Selain itu, dengan dilarangnya guru dan sekolah mengelola tabungan siswa, maka beban guru akan berkurang dan fokus pada pembelajaran siswa.
“Jangan sampai guru disibukan dengan hal administrasi. Kami ingin guru ini fokus mengajar meningkatkan kualitas pendidikan,” kata dia.
Dia mengatakan pihaknya akan mencarikan alternatif agar siswa bisa menabung secara mandiri, baik beker jasama dengan perbankan untuk membuka simpanan pelajar atau dengan cara lainnya.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Kemungkinan kita akan kerja sama dengan perbankan, membuka simpanan pelajar. Nanti teknisnya apakah siswa yang menabung langsung atau dari perbankan yang datang secara berkala ke setiap sekolah. Diharapkan dengan ini siswa bisa mengelola keuangan secara mandiri,” pungkasnya.