Delapan organisasi sekolah swasta yang menggugat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke PTUN Bandung terkait kebijakan penambahan jumlah rombongan belajar (rombel) melakukan audiensi dengan Disdik Jabar, Selasa (19/8/2025).
Dalam audiensi itu, pihak sekolah swasta menyayangkan tidak hadirnya Kepala Dinas Pendidikan, Purwanto yang hanya diwakilkan oleh sekretaris dinas dan tim hukum Pemprov Jabar. Padahal audiensi dilakukan atas undangan Disdik Jabar.
“Kita memenuhi undangan dari Dinas Pendidikan tentang upaya mediasi ya. Jadi Disdik mengundang kami Forum Kepala Sekolah Swasta kemudian juga Badan Musyawarah Perguruan Swasta di Jawa Barat mengenai persoalan gugatan PTUN itu,” ucap Ketua Tim Hukum FKSS dan BMPS Jabar, Irwan Saleh Indrapraja.
Dalam audiensi itu, Irwan menyebut pihaknya menyampaikan sejumlah aspirasi soal kebijakan penambahan rombel yang diatur dalam Kepgub Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).
“Jadi pada prinsipnya PAPS ini bagus ya tetapi pelibatannya dalam hal persoalan-persoalan teknis di lapangan PAPS ini terjadi kegaduhan di sekolah-sekolah swasta karena jumlah rombongan berkurang,” ucapnya.
“Barusan sudah kita sampaikan aspirasi dari teman-teman sekolah kepala sekolah swasta dan badan musyawarah perguruan swasta itu adalah mengenai persoalan tadi yang sifatnya teknis di daerah,” lanjutnya.
Hanya saja, Irwan menyayangkan tidak hadirnya Purwanto, Kadisdik Jabar dalam audiensi. Padahal menurutnya, kepala dinas seharusnya hadir langsung duduk bersama mencari solusi atas permasalahan yang dikeluhkan sekolah swasta tersebut.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Kami menyayangkan Kadisdiknya tidak hadir, diwakili oleh Sekdis dan kemudian oleh tim hukumnya. Secara hukum kan yang namanya mediasi itu prinsipal ya, minimal Kadisdik lah yang bisa mewakili ya kan,” ungkap Irwan.
Pada kesempatan itu, Irwan juga menyebut Disdik Jabar meminta pihak penggugat untuk mencabut gugatan di PTUN. Namun dengan tegas dia menyampaikan, sekolah swasta tidak akan mencabut gugatan jika belum ada jalan keluar dari permasalahan penambahan rombel.
“Mereka meminta kami untuk mencabut gugatan. Saya katakan ya kami tidak akan mencabut gugatan selama tidak ada pemenuhan solusi, tidak ada titik temu,” tegasnya.
Menurutnya, alasan Disdik meminta gugatan dicabut karena program PAPS yang telah berjalan. Sekolah swasta kata dia menganggap program tersebut baik untuk menampung siswa terancam putus sekolah. Hanya saja, sekolah swasta merasa tidak dilibatkannya dalam pembahasan hingga pelaksanaannya
“Alasan konkretnya sebetulnya karena ini programnya sudah berjalan. Ya kalau program sudah berjalan tapi di daerah kemudian di sekolah swasta terjadi kegaduhan ya itu cukup sulit (dicabut gugatannya),” terangnya.
“Makanya harusnya kalau memang mau, kalau prinsipnya PAPS itu bagus, kita juga sepakat bagus, tapi hal-hal yang sifatnya teknis itu juga harus melibatkan swasta. Intinya kan di situ, karena tidak semua swasta itu bisnis. Malah justru swasta itu juga banyak yang gratis siswanya,” tandasnya.
Sementara itu, pihak Disdik Jabar belum memberikan pernyataan soal audiensi dan permintaan pencabutan gugatan oleh delapan organisasi sekolah swasta yang kini terus berproses di PTUN Bandung.
Minta Gugatan Dicabut
