Dilarang Pesta Kembang Api & Konvoi Saat Tahun Baru di Cimahi-KBB

Posted on

Polisi melarang masyarakat merayakan pergantian Tahun Baru 2026 dengan pesta kembang api dan petasan serta konvoi keliling wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan masyarakat juga diminta merayakan pergantian tahun secara sederhana. Hal itu demi meminimalisir potensi gangguan kamtibmas.

“Tidak boleh ada petasan, kembang api serta konvoi di malam tahun baru. Patuhi aturan dengan tidak terlalu bereuforia saat merayakan pergantian tahun,” kata Niko saat ditemui, Senin (29/12/2025).

Nantinya personel Polres Cimahi akan melakukan penyisiran di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat. Aktivitas jam malam untuk masyarakat dibatasi maksimal hingga pukul 23.59 WIB

“Tidak boleh ada pesta miras dan narkoba, kami akan menindak tegas pelakunya jika ada. Kemudian untuk anak-anak, jam 9 malam harus sudah di rumah, aktivitas masyarakat tidak boleh lebih dari jam 12 malam,” ujar Niko.

Pelarangan pesta kembang api dan euforia berlebihan juga dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail menerbitkan Surat Edaran Nomor 5272 Tahun 2025 tentang Kesiapsiagaan Masa Libur Perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipatif untuk memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat selama masa libur panjang akhir tahun.

“Silakan rayakan pergantian tahun baru secara sederhana, tertib, aman, dan bertanggung jawab, serta menumbuhkan empati kepada warga yang tengah tertimpa musibah,” kata Jeje.

Pelarangan menyalakan kembang api dan petasan berlaku untuk instansi pemerintah, badan usaha, pengelola pusat perbelanjaan, hotel, restoran, tempat hiburan, hingga masyarakat umum.

“Dilarang menggunakan kembang api berdaya ledak tinggi, petasan, serta alat lain yang berpotensi menimbulkan kebisingan, bahaya kebakaran, dan gangguan ketertiban umum,” ujar Jeje.