Deretan Aki-aki di Bandung Barat dengan Syahwat Tak Terkendali

Posted on

Aksi pencabulan bisa dilakukan kapan dan di mana saja. Bahkan, pelakunya tak pandang usia. Tak hanya mereka yang masih muda, orang lanjut usia (lansia) pun bisa jadi pelaku.

Mereka tak kuasa menahan syahwatnya sendiri. Alhasil, mereka mencari sasaran. Korbannya pun beragam, tapi mayoritas adalah bocah.

Bocah-bocah yang jadi korbannya mengalami trauma berat. Mereka tak menyangka jadi korban tindakan keji oleh orang yang seharusnya justru melindungi mereka.

infoJabar merangkum sederet kasus pencabulan yang dilakukan oleh lansia di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sejak Januari sampai Oktober 2025. Berikut ini ulasannya:

Di awal tahun 2025, polisi menerima laporan terkait pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria lanjut usia di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Korbannya seorang bocah perempuan berusia 15 tahun.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Sugiyanto (60). Ia mencabuki anak tirinya sendiri, N. Parahnya aksi bejat tersangka dilakukan sejak korban masih berusia 8 tahun.

“Kami amankan tersangka S yang melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya. Kalau kita tarik mundur, aksi pelaku ini terjadi sejak 2017, saat ini 2025, berarti sektar 8 tahun,” kata Kapolres Cimahi saat itu, AKBP Tri Suhartanto.

Tri mengatakan kasus pencabulan yang dilakukan tersangka Sugiyanto terungkap setelah korban bercerita pada gurunya. Sang guru kemudian melaporkan kasus tersebut ke ibu korban dan kepolisian.

“Aduan kami terima di tanggal 7 Januari 2025, kemudian tersangka kami amankan. Informasi awal ini dari guru karena korban bercerita langsung, lalu ke orangtuanya. Setelah itu ibunya lapor ke Polres Cimahi,” kata Tri.

Aksi bejat ayah tiri korban itu mulus karena korban diancam. Korban yang masih bocah tak berdaya melawan, menjadi tempat pelampiasan nafsu tersangka hingga trauma berat.

“Ancamannya ini tersangka akan meninggalkan ibunya, jadi korban ini takut. Maka dari situ, tersangka dengan leluasa melakukan perbuatannya,” ujar Tri.

Sugiyanto dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat mengatakan kasus tersebut sudah disidangkan. “Sudah (disidangkan), tapi kalau untuk informasi jelas dan rincinya silakan langsung ke pengadilan,” ucap Gofur.

Aksi bejat pria lanjut usia di Kabupaten Bandung Barat (KBB) lagi-lagi terulang. Kali ini giliran seorang kakek yang dikenal sebagai Abah Andi (62) menjadi pelakunya. Aksi bejat kakek itu terungkap pada 21 Juli 2025.

Sebelum ditangkap, media sosial digegerkan dengan video yang menunjukkan sejumlah warga menggeruduk rumah Abah Andi. Mereka meminta kakek itu mengakui perbuatannya mencabuli beberapa bocah.

Ironisnya, pelaku diketahui merupakan guru ngaji di lingkungan tempat tinggalnya. Sementara korbannya diketahui ada empat orang berdasarkan hasil penyelidikan.

“Benar ada beberapa anak yang jadi korban tindak pidana pencabulan. Pelakunya merupakan seorang guru ngaji,” kata Kasi Humas Polres Cimahi Iptu Gofur Supangkat, 21 Juli 2025.

Untuk memuluskan aksinya pelaku membujuk para korbannya dengan memberi uang jajan. Setelah itu ia melancarkan aksinya secara berulangkali sampai korban merasakan trauma. Aksi itu dilakukan pelaku sejak Mei 2025.

“Modusnya ini pelaku memberi uang jajan. Jadi pengakuannya korban diraba tubuhnya, lalu memegang bagian kemaluannya,” kata Gofur.

Korban kemudian melaporkan perbuatan bejat guru ngaji itu pada orang tuanya. Sampai kemudian orangtua para korban menggeruduk kediaman pelaku untuk mengamankannya.

“Setelah menerima laporan soal penggerudukan itu, anggota Polsek Batujajar langsung datang ke TKP dan mengamankan pelaku,” kata Gofur.

Atas aksi bejatnya, pelaku dikenakan pasal 82 Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

“Informasinya kasus sudah disidangkan,” kata Gofur.

Media sosial digegerkan sejumlah warga di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyerang seorang pria lanjut usia (lansia). Usut punya usut, kakek itu merupakan terduga pelaku pencabulan.

Dalam video yang beredar, warga benar-benar marah pada ulah pria lanjut usia itu. Mereka menyerang terduga pelaku, beruntung ada polisi yang berusaha meredam kemarahan warga.

Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat membenarkan informasi soal seorang lansia berinisial AN (60) di Padalarang yang diduga merupakan pelaku pencabulan terhadap beberapa bocah diamuk warga lalu diamankan polisi

“Sudah kita amankan, sekarang terduga pelaku masih dalam pemeriksaan di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Cimahi),” kata Gofur saat dikonfirmasi, Sabtu (13/9/2025).

Berdasarkan keterangan saksi mata, terduga pelaku kepergok saat hendak melakukan aksi bejatnya terhadap seorang bocah. Sampai akhirnya diamankan oleh warga untuk dimintai keterangan.

“Jadi informasi dari warga dia kepergok saat hendak melakukan tindakan asusila pada seorang anak di bawah umur. Sama warga kemudian diamankan untuk ditanyai. Warga ada yang emosi lalu dan terduga pelaku ini diserang, kemudian diamankan anggota Polsek Padalarang,” kata Gofur.

Gofur mengatakan penyidik juga masih mendalami terkait modus dan motif terduga pelaku kala melancarkan aksi bejatnya. Dari informasi sementara, jumlah korbannya lebih dari satu orang.

“Informasinya korban lebih sampai 10 orang. Yang pasti kasus ini sudah kami tangani, perkembangan selanjutnya akan disampaikan,” ujar Gofur.

“Untuk kasus ini informasinya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Bale Bandung,” kata Gofur.

Aksi bejat di Bandung Barat terkuak pelan-pelan. Namun sejatinya, kasus seperti itu bak gunung es. Kasus yang tak terungkap justru lebih banyak ketimbang yang akhirnya terkuak ke publik.

Angka kasus pencabulan yang dilaporkan orang dekat korban meningkat di tahun 2025 ini. Sampai Oktober 2025, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) KBB sudah menerima 99 laporan kasus pencabulan.

“Cenderung naik ya, tahun 2024 itu kita ungkap 71 kasus. Nah di tahun ini, baru sampai Oktober sudah ada 99 kasus. Di Oktober saja, ada 5 kasus baru,” kata Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak pada DP2KBP3A KBB, Rini Haryani saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).

Fakta mengejutkan lainnya yakni kebanyakan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur biasanya merupakan orang dekat. Mulai dari ayah, paman, kakek, hingga tetangga.

“Mayoritas seperti itu, yang kemarin di KBB terungkap itu kan ayah tiri, kemudian tukang parkir tapi masih tetangga korban, intinya masih yang kenal dengan korban dan sering bertemu,” kata Rini.

Namun pihaknya tidak bisa merinci berapa kasus pencabulan yang dilakukan oleh lansia. Pihaknya hanya menerima data korban dari aksi bejat para pelaku yang saat ini sudah diamankan kepolisian.

“Data di kami hanya data korban, Kalau untuk data pelaku itu biasanya ada di kepolisian. Karena kami bukan fokus pada pelaku, tapi korbannya,” kata Rini.

Pencegahan serta pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur menjadi tanggungjawab bersama. Terutama orangtua yang mesti membiasakan anak bisa mengeluarkan pendapat.

“Kontrol sosial harus ditingkatkan lagi, lalu orangtua jangan membuat anak takut berpendapat. Ketika ada kasus seperti ini, anak-anak kan cenderung takut bercerita. Terlepas adanya ancaman dari pelakunya,” kata Rini.

Kakek Sugiyanto

Abah Andi

Predator di Padalarang

Fenomena Gunung Es

Aksi bejat pria lanjut usia di Kabupaten Bandung Barat (KBB) lagi-lagi terulang. Kali ini giliran seorang kakek yang dikenal sebagai Abah Andi (62) menjadi pelakunya. Aksi bejat kakek itu terungkap pada 21 Juli 2025.

Sebelum ditangkap, media sosial digegerkan dengan video yang menunjukkan sejumlah warga menggeruduk rumah Abah Andi. Mereka meminta kakek itu mengakui perbuatannya mencabuli beberapa bocah.

Ironisnya, pelaku diketahui merupakan guru ngaji di lingkungan tempat tinggalnya. Sementara korbannya diketahui ada empat orang berdasarkan hasil penyelidikan.

“Benar ada beberapa anak yang jadi korban tindak pidana pencabulan. Pelakunya merupakan seorang guru ngaji,” kata Kasi Humas Polres Cimahi Iptu Gofur Supangkat, 21 Juli 2025.

Untuk memuluskan aksinya pelaku membujuk para korbannya dengan memberi uang jajan. Setelah itu ia melancarkan aksinya secara berulangkali sampai korban merasakan trauma. Aksi itu dilakukan pelaku sejak Mei 2025.

“Modusnya ini pelaku memberi uang jajan. Jadi pengakuannya korban diraba tubuhnya, lalu memegang bagian kemaluannya,” kata Gofur.

Korban kemudian melaporkan perbuatan bejat guru ngaji itu pada orang tuanya. Sampai kemudian orangtua para korban menggeruduk kediaman pelaku untuk mengamankannya.

“Setelah menerima laporan soal penggerudukan itu, anggota Polsek Batujajar langsung datang ke TKP dan mengamankan pelaku,” kata Gofur.

Atas aksi bejatnya, pelaku dikenakan pasal 82 Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

“Informasinya kasus sudah disidangkan,” kata Gofur.

Abah Andi

Media sosial digegerkan sejumlah warga di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyerang seorang pria lanjut usia (lansia). Usut punya usut, kakek itu merupakan terduga pelaku pencabulan.

Dalam video yang beredar, warga benar-benar marah pada ulah pria lanjut usia itu. Mereka menyerang terduga pelaku, beruntung ada polisi yang berusaha meredam kemarahan warga.

Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat membenarkan informasi soal seorang lansia berinisial AN (60) di Padalarang yang diduga merupakan pelaku pencabulan terhadap beberapa bocah diamuk warga lalu diamankan polisi

“Sudah kita amankan, sekarang terduga pelaku masih dalam pemeriksaan di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Cimahi),” kata Gofur saat dikonfirmasi, Sabtu (13/9/2025).

Berdasarkan keterangan saksi mata, terduga pelaku kepergok saat hendak melakukan aksi bejatnya terhadap seorang bocah. Sampai akhirnya diamankan oleh warga untuk dimintai keterangan.

“Jadi informasi dari warga dia kepergok saat hendak melakukan tindakan asusila pada seorang anak di bawah umur. Sama warga kemudian diamankan untuk ditanyai. Warga ada yang emosi lalu dan terduga pelaku ini diserang, kemudian diamankan anggota Polsek Padalarang,” kata Gofur.

Gofur mengatakan penyidik juga masih mendalami terkait modus dan motif terduga pelaku kala melancarkan aksi bejatnya. Dari informasi sementara, jumlah korbannya lebih dari satu orang.

“Informasinya korban lebih sampai 10 orang. Yang pasti kasus ini sudah kami tangani, perkembangan selanjutnya akan disampaikan,” ujar Gofur.

“Untuk kasus ini informasinya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Bale Bandung,” kata Gofur.

Predator di Padalarang

Aksi bejat di Bandung Barat terkuak pelan-pelan. Namun sejatinya, kasus seperti itu bak gunung es. Kasus yang tak terungkap justru lebih banyak ketimbang yang akhirnya terkuak ke publik.

Angka kasus pencabulan yang dilaporkan orang dekat korban meningkat di tahun 2025 ini. Sampai Oktober 2025, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) KBB sudah menerima 99 laporan kasus pencabulan.

“Cenderung naik ya, tahun 2024 itu kita ungkap 71 kasus. Nah di tahun ini, baru sampai Oktober sudah ada 99 kasus. Di Oktober saja, ada 5 kasus baru,” kata Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak pada DP2KBP3A KBB, Rini Haryani saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).

Fakta mengejutkan lainnya yakni kebanyakan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur biasanya merupakan orang dekat. Mulai dari ayah, paman, kakek, hingga tetangga.

“Mayoritas seperti itu, yang kemarin di KBB terungkap itu kan ayah tiri, kemudian tukang parkir tapi masih tetangga korban, intinya masih yang kenal dengan korban dan sering bertemu,” kata Rini.

Namun pihaknya tidak bisa merinci berapa kasus pencabulan yang dilakukan oleh lansia. Pihaknya hanya menerima data korban dari aksi bejat para pelaku yang saat ini sudah diamankan kepolisian.

“Data di kami hanya data korban, Kalau untuk data pelaku itu biasanya ada di kepolisian. Karena kami bukan fokus pada pelaku, tapi korbannya,” kata Rini.

Pencegahan serta pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur menjadi tanggungjawab bersama. Terutama orangtua yang mesti membiasakan anak bisa mengeluarkan pendapat.

“Kontrol sosial harus ditingkatkan lagi, lalu orangtua jangan membuat anak takut berpendapat. Ketika ada kasus seperti ini, anak-anak kan cenderung takut bercerita. Terlepas adanya ancaman dari pelakunya,” kata Rini.

Fenomena Gunung Es