Dua pria di Cicalengka, Kabupaten Bandung nekat menghabisi nyawa anak punk inisial HS (16). Peristiwa berdarah tersebut terjadi akibat adanya ketersinggungan korban dengan pelaku.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Peristiwa tersebut bermula saat polisi menerima informasi seorang laki-laki meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Cicalengka, Rabu 14 Mei 2025. Setelah itu polisi langsung datang dan mengidentifikasi korban.
“Hasil identifikasi menunjukkan korban berinisial HS, seorang pelajar berusia 16 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (28/5/2025).
Luthfi menjelaskan, korban mengalami luka-luka di bagian tubuhnya. Di antaranya, bagian telinga, dan belakang kepala.
“Luka itu yang menjadi penyebab meninggalnya korban,” katanya.
Setelah itu polisi langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Raya Bandung – Garut Bypass KM 32, Cicalengka. Kemudian polisi langsung melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi.
“Hasil penyelidikan mengarah pada tiga orang pelaku, yaitu TB (25), AM (18), dan Z,” jelasnya.
Luthfi mengatakan setelah itu polisi langsung berhasil menangkap para pelaku, di tempat persembunyiannya, di Cicalengka, Kamis (15/5/2025). Pelaku yang bisa diamankan adalah TB dan AM.
“Sementara satu pelaku lainnya, Z, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.
“Kedua pelaku telah mengakui melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan senjata tajam yang diarahkan ke bagian kepala korban,” tambahnya.
Luthfi mengungkapkan motif pemukulan tersebut adalah aksi balasan. Pasalnya pelaku AM sempat menjadi dipukul oleh korban HS, Senin (5/5/2025).
“Setelah kejadian itu, pelaku AM ini bercerita kepada pelaku TB. Sehingga mereka melakukan aksi balas dendam kepada korban,” bebernya.
“Pelaku tidak memiliki hubungan dekat dengan korban. Mereka hanya pernah terlibat kesalahpahaman di jalan, yang kemudian memicu dendam hingga berujung pada tindakan kekerasan fatal ini,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.