Demi Cuan, 3 Sekawan Rusak Lahan Kebun Teh di Garut

Posted on

Polisi meringkus S (47), D (52) dan F (37), tiga pria sekawan setelah melakukan perusakan terhadap kebun pohon teh di Garut. Aksi perusakan dilakukan demi keuntungan pribadi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, aksi perusakan kebun teh yang dilakukan oleh ketiganya, terjadi di Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang, Garut.

“Tepatnya berlokasi di beberapa blok perkebunan teh di sana. Kejadiannya hari Jumat, (21/11) lalu,” ucap Joko, kepada wartawan, Jumat, (19/12/2025).

Joko menuturkan, perusakan kebun teh ini pertama kali diketahui oleh pengelola yang melihat pohon tehnya sudah rusak. Setelah ditelusuri polisi, ternyata ada ribuan pohon yang dirusak secara sengaja.

“Tanaman yang mengalami kerusakan berada di lahan seluas 7.500 meter persegi,” ungkap Joko.

Polisi kemudian memburu para pelaku. Berbekal sejumlah keterangan dan barang bukti, personel Sat Reskrim Polres Garut akhirnya berhasil meringkus tiga orang pelaku, yang belakangan diketahui merupakan S, D dan F.

Menurut Joko, berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka dengan sengaja melakukan aksi perusakan terhadap ribuan pohon teh tersebut dengan menggunakan gergaji.

“Modusnya dengan menggergaji pohon teh serta mencongkel tanaman teh menggunakan cangkul,” katanya.

Aksi perusakan ini sendiri dilakukan demi keuntungan pribadi. “Dilakukan karena lahan kebun teh rencananya akan ditanami tanaman sayuran dan pohon kopi,” ucap Joko.

Dalam aksi ini, F diketahui bertindak sebagai penyandang modal. Dia yang memberikan bibit tanaman kepada S dan D. Para tersangka sendiri bersepakat akan membagi keuntungan dari penanaman kopi dan sayuran kemudian.

Para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 107 huruf A dan C UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Serta Pasal 170 KUHP dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun lamanya.