Keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang tidak menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di sejumlah daerah menuai kritik dari serikat buruh. Daerah yang tidak memiliki UMSK ialah Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Cianjur, Purwakarta, Garut, Majalengka dan Sumedang.
Serikat buruh menilai absennya UMSK di wilayah-wilayah tersebut, berpotensi merugikan pekerja sektor tertentu yang selama ini mengandalkan skema upah sektoral sebagai bantalan kesejahteraan.
Mereka menyebut UMSK seharusnya menjadi instrumen untuk melindungi buruh dari kenaikan biaya hidup, terutama di daerah dengan sektor industri dan manufaktur yang cukup besar.
Menanggapi kritik tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, bahwa Pemprov Jabar tidak serta-merta mengabaikan aspirasi buruh. Ia menyebut seluruh kebijakan yang diambil sudah sesuai dengan mekanisme dan usulan resmi dari pemerintah kabupaten/kota.
“Gubernur Jawa Barat menetapkan seluruh usulan dari kabupaten kota sesuai dengan usulan yang disampaikan,” ujar Dedi dalam keterangannya, Sabtu (27/12/2025).
Khusus untuk Kabupaten Purwakarta, Dedi menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026. Namun, UMSK tidak ditetapkan karena tidak adanya usulan resmi dari pemerintah daerah setempat.
“Sedangkan Kabupaten Purwakarta UMK-nya sudah kami tetapkan dan UMSK-nya tidak ditetapkan karena tidak ada usulan UMSK,” katanya.
Dedi bahkan mengungkapkan bahwa Pemprov Jabar telah menerima surat resmi dari Bupati Purwakarta, namun surat tersebut tidak memuat angka nominal UMSK yang diusulkan.
“Saya lampirkan surat yang disampaikan bupatinya, tidak dicantumkan angka-angka Rupiah usulan dari UMSK-nya, terus apa yang harus kami tetapkan,” ujarnya.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan Kabupaten Karawang yang secara administratif mengajukan usulan UMSK lengkap dengan besaran angka yang diminta. UMSK Karawang kemudian ditetapkan sebesar Rp5.910.371.
“Berbeda dengan Kabupaten Karawang yang mengusulkan UMSK dan angka yang harus ditetapkan,” ucap Dedi.
Dedi menegaskan, persoalan ini harus menjadi bahan evaluasi bersama agar ke depan proses pengusulan upah minimum, khususnya UMSK, dilakukan dengan lebih tertib dan sesuai aturan.
“Ini adalah bahan koreksi bagi semua agar usulan yang disampaikan ke gubernur harus memiliki kelengkapan administratif dan dasar hukum yang kuat,” tegasnya.







